Skip to content Skip to footer

Kompetensi Pustakawan : antara harapan dan kerisauan

Oleh : Harmawan

PENDAHULUAN

Ajun adalah seorang perantau yang sudah bermukim lama di Jakarta. Disamping dia sebagai pegawai negeri sipil di sebuah instansi pemerintah, dia juga sedang menempuh kuliah S2 untuk menunjang pengembangan kariernya. Seminggu sebelum lebaran dia ambil cuti untuk mudik dan merayakan idul fitri di kampungnya. Dia sengaja pulang awal agar tidak terjebak dalam kemacetan yang semakin parah dari tahun ke tahun. Setelah sampai di kampung halamannya, dia tetap berpuasa walaupun dia tahu bahwa bagi seorang musafir boleh tetap menjalankan puasa dan boleh juga tidak puasa asal nanti harus menggantinya. Dia pulang kampung sebetulnya tidak hanya bertujuan untuk bersilaturrahim dengan keluarga, namun juga ingin mencari artikel-artikel dan tesis yang berkenaan dengan penelitian yang ia rencanakan. Ketika sedang berselancar melalui Internet, dia menemukan informasi bahwa artikel dan tesis yang dia cari berada di sebuah perpustakaan yang terletak tidak jauh dari kampungnya. dia berencana berkunjung ke perpustakaan tersebut untuk mengisi waktu luangnya. Sebelum berangkat, dia berfikir sebaiknya menghubungi dulu perpustakan untuk menanyakan persyaratan berkunjung dan jam buka perpustakaan melalui telpon. Setelah jelas dia berangkat. Begitu masuk perpustakaan, dia menemui petugas “front office”. Dengan senyum yang mengembang  si petugas bertanya apa yang bisa saya bantu ? Sambutan yang ramah tersebut menjadikan Ajun merasa senang. Kemudian dia menyampaikan maksud serta tujuan kedatangannya ke perpustakaan. Setelah mendaftar dan mendapatkan kartu anggota luar biasa yang dipersyaratkan bagi pemustaka diluar sivitas akademika, maka dia langsung masuk ke ruang koleksi. Karena perpustakaan telah memasang rambu-rambu yang jelas, maka dia terus menuju ke ruang jurnal dimana artikel yang dia cari berada. Tanpa mengalami kesulitan artikel-artikel yang dicari dapat ditemukan dengan cepat. Setelah itu dia menuju ruang tesis, dan dengan mudah pula dia mendapatkannya. Untuk menghemat waktu, dia akhirnya memfotokopi sebagian tesis dan artikel yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam perjalanan pulang hatinya berkata bahwa perpustakaan ini dikelola secara profesional dan ditangani oleh petugas yang mempunyai kompetensi. Akhirnya dia pulang dengan perasaan puas.
Intisari yang ingin saya sampaikan dalam ceritera fiktif tentang “perpustakaan mimpi” di atas adalah kepuasan indvidu yang dirasakan oleh seorang pengunjung perpustakaan. Kepuasan indvidu tersebut dapat berkembang menjadi kepuasan mayoritas pemustaka apabila perpustakaan selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan penggunanya. Kepuasan tersebut merupakan hasil kinerja dari tenaga perpustakaan dan pustakawan yang berkompeten. Hal ini ditandai adanya nilai-nilai seperti keterbukaan akses, kemudahan prosedur pelayanan, profesionalisme (keramahan petugas dan pengelolaan koleksi yang sistematis), dan penerapan teknologi informasi.
Pertanyaannya adalah apakah perpustakaan kita sudah memberikan layanan seperti gambaran di atas ? Kalau jawabannya belum, mari kita upayakan! Seandainya jawabannya ya, mari kita tingkatkan !. Penulis yakin bahwa tuntutan pemustaka pasti meningkat terus sesuai dengan kebutuhannya dan perpustakaan harus selalu berusaha memenuhinya. Namun demikian tidaklah mudah untuk melaksanakannya. Munculnya Undang-Undang Nomr 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan telah menumbuhkan harapan baru bagi tenaga perpustakaan dan pustakawan untuk meningkatkan kompetensinya. Walupun disisi lain juga masih ada hal-hal yang merisaukan. Oleh karena itu, makalah ini mencoba menguraikan masalah kompetensi pustakawan kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang meliputi perubahan definisi pustakawan, kompetensi pustakawan, standar kompetensi pustakawan, sertifikasi pustakawan, dan kerisauan penulis.

PERUBAHAN DEFINISI PUSTAKAWAN

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa pustakawan adalah orang yang bergerak di bidang perpustakaan; ahli perpustakaan. Definisi tersebut masih sangat umum. Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor 18 tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka kreditnya dan telah direvisi dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 132 tahun 2002,  pustakawan diartikan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya. Definisi tersebut tentunya sangat mengecewakan bagi tenaga perpustakaan  yang bekerja di lembaga swasta. Batasan harus pegawai negeri sipil menutup kemungkinan bagi tenaga perpustakaan di lembaga non pemerintah untuk masuk menjadi pustakawan. Namun dengan adanya Undang Undang tentang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007 telah menumbuhkan harapan baru bagi tenaga perpustakaan di lembaga swasta. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan fasilitas layanan perpustakaan. Kompetensi menjadi kata kunci dalam definisi tersebut karena siapapun dia, asal memiliki kompetensi dan bekerja di perpustakaan tanpa memandang perpustakaan negeri atau swasta dapat masuk menjadi pustakawan. Bagi pustakawan negeri pun seharusnya juga menyambut gembira. Dengan adanya perubahan definisi tersebut kemungkinan penambahan pustakawan baru semakin terbuka yang berarti akan menambah kekuatan. Jumlah pustakawan di Indonesia sebanyak 2972 orang (Kartini, 2008). Jelas jumlah ini sangat sedikit kalau kita bandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. Data Pustakawan berdasarkan Jenis Perpustakaan per 18 Juli 2008 dapat dilihat dalam tabel berikut :

Data Pustakawan berdasarkan Jenis Perpustakaan
per 18 Juli 2008

No Jenis Perpustakaan Pust.
Pelak.
Pust.
Pelak.
Lanj.
Pust.
Penyelia
Pust.
Pratama
Pust.
Muda
Pust.
Madya
Pust.
Utama
JML
1 Perpust. Nasional 3 20 23 24 55 28 7 160
2 Perpust. Umum 19 30 28 8 17 4 0 106
3 Perpust. Propinsi 54 183 166 95 162 47 0 707
4 Perpust. Sekolah/Madra
Sah
42 74 48 10 15 15 0 204
5 Perpust. Perguruan
Tinggi
256 274 271 161 183 154 3 1302
6 Perpust Khusus 48 159 134 34 61 52 5 493
Jumlah 422 740 670 332 493 300 15 2972

Sumber : Makalah Kebijakan Pengembangan Pustakawan disampaikan oleh Hj. Kartini,SH pada Rapat Koordinasi Pengembangan Pustakawan dan Tim Penilai. Jakarta, 23- 24 Juli 2008.

Setelah memperhatikan data tersebut, penulis memperkirakan bahwa potensi penambahan pustakawan terbanyak akan berasal dari perpustakaan perguruan tinggi swasta dan juga perpustakaan sekolah. Mengingat jumlah perguruan tinggi swasta di Indonesia cukup banyak dan jumlah pustakawan dari perpustakaan sekolah/madrasah masih sangat sedikit. Data di atas hanya menghitung pustakawan pegawai negeri sipil.

Penambahan pustakawan baru akan menambah kekuatan untuk meningkatkan posisi tawar (bargaining position) kepada pemerintah. Kalau jumlah pustakawan semakin banyak  dan organisasi profesi (Ikatan Pustakawan Indonesia dan lain) berperan dengan baik, akan dapat menjadi kelompok penekan yang mempunyai kekuatan untuk menyalurkan aspirasi kepada pemerintah khususnya pengambil kebijakan dalam bidang kepustakawanan. Contohnya adalah profesi guru. Karena jumlah guru banyak dan PGRI berperan sangat aktif, maka aspirasi guru sekarang sangat diperhatikan oleh pemerintah. Akibat turunannya adalah pendidikan guru semakin laris. Kapan profesi pustakawan mengikuti jejak mereka ? Tentu diperlukan perjuangan.

KOMPETENSI PUSTAKAWAN

Kompetensi adalah kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas keterampilan, dan pengetahuan serta didukung oleh sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. Kompetensi dapat dibedakan menjadi dua tipe. Tipe kompetensi pertama yang disebut dengan “soft competency”. Tipe kompetensi ini berkaitan erat dengan kemampuan untuk mengatur proses pekerjaan dan berinteraksi dengan orang lain. Yang termasuk dalam soft competency diantaranya adalah kemampuan manajerial , kemampuan memimpin (kepemimpinan), kemampuan komunikasi, dan kemampuan membangun hubungan dengan orang lain (Interpersonal relation). Sedangkan tipe kompetensi yang kedua yaitu “hard competency” .  Tipe kompetensi kedua tersebut berkaitan dengan kemampuan fungsional atau teknis suatu pekerjaan. Dengan kata lain, kompetensi ini berkaitan dengan seluk beluk teknis yang berkaitan dengan pekerjaan yang ditekuni. Contoh hard competency di bidang perpustakaan antara lain kemampuan untuk mengklasir, mengkatalog, mengindek, membuat abstrak, input data, melayani pemustaka, melakukan penelusuran informasi dsb.

Dalam perspektif lain, The Special Library Association membedakan kompetensi  menjadi kompetensi profesional dan kompetensi personal/individu (Kismiyati, 2008). Kompetensi profesional adalah kompetensi yang berkaitan dengan pengetahuan pustakawan di bidang sumber-sumber informasi, teknologi, manajemen, dan penelitian, dan kemampuan menggunakan pengetahuan tersebut sebagai dasar untuk menyediakan layanan perpustakaan dan informasi. Sedangkan kompetensi personal adalah kompetensi yang menggambarkan satu kesatuan keterampilan, perilaku dan nilai yang dimiliki pustakawan agar dapat bekerja secara efektif, menjadi komunikator yang baik, selalu meningkatkan pengetahuan, dapat memperhatikan nilai lebihnya, serta dapat bertahan terhadap perubahan dan perkembangan dalam dunia kerjanya.

Dalam Undang-Undang tentang Perpustakaan disebutkan bahwa penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan perpustakaan mengacu pada standar nasional perpustakaan. Salah satu butir standar nasional perpustakaan adalah standar tenaga perpustakaan. Lebih lanjut dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud standar tenaga perpustakaan mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi. Jelas sekali bahwa kompetensi pustakawan merupakan unsur penting disamping kualifikasi akademik dan sertifikasi. Persoalannya adalah bagaimana cara mengukur bahwa seorang pustakawan sudah berkompeten atau belum ? Oleh karena itu diperlukan standar kompetensi pustakawan.

STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN

Untuk mengetahui seorang pustakawan mempunyai kompetensi atau tidak, seberapa tingkat kompetensinya diperlukan adanya acuan. Acuan itulah yang disebut standar. Adanya standar kompetensi pustakawan sangat diperlukan. Paling tidak ada tiga pihak yang mempunyai kepentingan terhadap standar kompetensi pustakawan. Pertama adalah perpustakaan.  Bagi perpustakaan,  standar kompetensi pustakawan dapat dipergunakan sebagai pedoman untuk merekrut pustakawan dan mengembangkan program pelatihan agar tenaga perpustakaan mempunyai kompetensi atau meningkatkan kompetensinya. Kedua adalah lembaga penyelengara sertifikasi pustakawan. Bagi lembaga sertifikasi pustakawan, standar kompetensi pustakawan dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melakukan penilaian kinerja pustakawan dan uji sertifikasi terhadap  pustakawan. Sedangkan pihak ketiga adalah pustakawan. Bagi pustakawan standar kompetensi pustakawan dapat dipergunakan sebagai acuan untuk mengukur kemampuan diri untuk memegang jabatan pustakawan.

Sayangnya standar kompetensi pustakawan di Indonesia sampai saat ini masih dalam proses penyusunan. Namun demikian agar tenaga perpustakaan dan pustakawan dapat mempersiapkan diri sambil menunggu terbitnya standar kompetensi pustakawan, maka dipandang perlu mengetahui kompetensi apa yang seharusnya dipenuhi oleh seorang pustakawan. The Special Library Association pada tahun 2003 telah merumuskan kompetensi pustakawan. Walaupun rumusan tersebut sebetulnya di peruntukan bagi pustakawan yang bekerja di perpustakaan khusus, namun dapat dipergunakan sebagai acuan sementara dan tentunya memerlukan sedikit penyesuaian. Seperti sudah disebutkan di atas bahwa The Special Library Association membedakan kompetensi menjadi 2 jenis yaitu kompetensi profesional dan kompetensi personal/individu.

Berikut adalah kompetensi profesional yang seharusnya dimiliki oleh pustakawan :

  1. memiliki pengetahuan keahlian tentang isi sumber-sumber informasi, termasuk kemampuan untuk mengevaluasi dan menyaring sumber-sumber tersebut secara kritis.
  2. memiliki pengetahuan tentang subjek khusus yang sesuai dengan kegiatan organisasi pelanggannya.
  3. mengembangkan dan mengelola layanan informasi dengan baik, accessable (dapat diakses dengan mudah) dan cost-effective (efektif dalam pembiayaan) yang sejalan dengan aturan strategis organisasi.
  4. menyediakan bimbingan dan bantuan terhadap pengguna layanan informasi dan perpustakaan.
  5. memperkirakan jenis dan kebutuhan informasi, nilai jual layanan informasi dan produk-produk yang sesuai kebutuhan yang diketahui.
  6. mengetahui dan mampu menggunakan teknologi informasi untuk pengadaan, pengorganisasian, dan penyebaran informasi.
  7. mengetahui dan mampu menggunakan pendekatan bisnis dan manjemen untuk mengkomunikasikan perlunya layanan informasi kepada manajemen senior.
  8. mengembangkan produk-produk informasi khusus untuk digunakan di dalam atau di luar lembaga atau oleh pelanggan secara individu.
  9. mengevaluasi hasil penggunaan informasi dan menyelenggarakan penelitian yang berhubungan dengan pemecahan masalah-masalah manajemen informasi.
  10. secara berkelanjutan memperbaiki layanan informasi untuk merespon perubahan kebutuhan.
  11. menjadi anggota tim manajemen senior secara efektif dan menjadi konsultan organisasi di bidang informasi.

Sebelas butir di atas tidak semuanya harus dimiliki oleh seorang pustakawan Kemampuan, yang harus dimiliki seorang pustakawan mesti disesuaikan dengan tingkatan atau levelnya

Sedangkan kompetensi personal/individu bagi pustakawan meliputi :

  1. memiliki komitmen untuk memberikan layanan terbaik.
  2. mampu mencari peluang dan melihat kesempatan baru baik di dalam maupun di luar perpustakaan.
  3. berpandangan luas.
  4. mampu mencari partner kerja.
  5. mampu menciptakan lingkungan kerja yang dihargai dan dipercaya.
  6. memiliki ketrampilan bagaimana berkomunikasi yang efektif.
  7. dapat bekerjasama secara baik dalam suatu tim kerja.
  8. memiliki sifat kepemimpinan.
  9. mampu merencanakan, memprioritaskan dan memusatkan pada suatu yang kritis.
  10. memiliki komitmen untuk selalu belajar dan merencanakan pengembangan kariernya.
  11. mampu mengenali nilai dari kerjasama secara profesional dan solidaritas.
  12. memiliki sifat positif dan fleksibel dalam menghadapi perubahan.

Untuk kompetensi personal/individu, semua butir-butir kompetensi tersebut di atas seharusnya wajib dimiliki oleh pustakawan.

SERTIFIKASI PUSTAKAWAN

Sertifikat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai surat tanda atau surat keterangan (pernyataan tertulis) atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti suatu kejadian. Sertifikat pustakawan adalah surat bukti kompetensi pustakawan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Proses kebijakan dan pelaksanaan untuk mengeluarkan sertifikat dapat disebut sertifikasi. Seperti sudah diuraikan di atas bahwa rumusan standar kompetensi pustakawan masih dalam proses, ini merupakan langkah awal dalam sertifikasi pustakawan. Penyusunan standar kompetensi yang masih dalam proses tersebut melibatkan beberapa pihak meliputi organisasi profesi, Badan Kepegawaian Nasional, Menpan, BNSP, Depnaker, para pakar pustakawan dan lembaga pendidikan perpustakaan (Kismiyati, 2008). Penulis berharap standar kompetensi pustakawan segera dirumuskan. Langkah selanjutnya adalah menentukan lembaga mana yang akan diberi wewenang untuk mengeluarkan sertifikat pustakawan. Sampai saat ini juga belum ada kepastian tentang lembaga mana yang akan diberi wewenang mengeluarkan sertifikat pustakawan. Yang jelas lembaga tersebut harus independen dan mempunyai kredibilitas, integritas dan tanggungjawab yang tinggi.
Persoalan kemudian adalah bagaimana agar sertifikasi bisa meningkatkan kualitas kompetensi pustakawan ? Filosofi dasarnya adalah bahwa sertifikasi pustakawan merupakan sarana atau instrumen untuk meningkatkan kualitas kompetensi pustakawan. Sertifikasi bukan merupakan tujuan, melainkan sarana untuk mencapai suatu tujuan, yakni keberadaan pustakawan yang berkualitas. Oleh karena itu, perlu dibangun kesadaran dan pemahaman bersama bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kalau seorang pustakawan menempuh S2 untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya, maka tujuan kuliah adalah untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, bukan mendapatkan ijazah. Ijazah adalah bukti bahwa pemegangnya memiliki kualifikasi S 2 bidang tertentu. Dengan mempunyai kesadaran dan pemahaman seperti itu, maka untuk mendapatkan ijazah S2 tersebut tidak akan melakukan atau menghalalkan segala cara, melainkan konsekuensi dari belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau pustakawan mengikuti uji sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standard kompetensi pustakawan. Tunjangan profesi pustakawan (kalau ada) adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka pustakawan tidak akan mencari jalan lain guna mendapatkan sertifikat pustakawan kecuali mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan yang ada dalam standar kompetensi pustakawan.

KERISAUAN PERTAMA

Beberapa uraian sebelum bab ini, banyak menguraikan tentang hal-hal yang dapat menumbuhkan harapan baru bagi pustakawan untuk meningkatkan kompetensinya. Para pustakawan sangat berharap adanya standar kompetensi pustakawan dan memegang sertifikat pustakawan. Perlu penulis ingatkan sekali lagi bahwa tujuan utama sertifikasi pustakawan adalah untuk mencapai kualitas, bukan mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan profesi merupakan konsekuensi logis yang menyertai adanya kompetensi yg dimiliki. Yang merisaukan penulis adalah adakah “konsekuensi logis” bagi pustakawan ?

Mari kita cermati isi Undang – Undang tentang Perpustakaan.
Dalam pasal 31 disebutkan bahwa tenaga perpustakaan berhak atas :

  1. penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejateraan sosial;
  2. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan
  3. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

Coba kita bandingkan dengan isi Undang-Undang Guru dan Dosen.
Dalam pasal 14 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:

  1. memperoleh memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
  6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
  7. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
  8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
  10. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
  11. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Lebih lanjut dalam pasal 16 ayat 2 dinyatakan bahwa tunjangan profesi guru diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Yang saya risaukan adalah tunjangan profesi pustakawan yang merupakan konsekuensi logis dan yang menyertai kompetensi pustakawan ternyata tidak diatur dalam Undang-Undang Perpustakaan. Berbeda dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, jelas menyebutkan bahwa pemegang sertifikasi guru akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok. Inilah yang menjadikan penulis risau. Mudah-mudahan kerisauan ini tidak menjadi kenyataan. Karena masih ada cara atau kemungkinan lain mengenai pemberian tunjangan profesi pustakawan baik berdasarkan Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Presiden. Untuk merevisi Undang-Undang jelas memerlukan waktu yang lama.

KERISAUAN KEDUA

Sampai saat ini, jabatan fungsional pustakawan belum menarik. Hal ini terbukti dengan merosotnya jumlah pustakawan sejak pertama kali jabatan fungsional Jabatan pustakawan dikeluarkan. Pada awal tahun 90’an jumlah pustakawan sekitar 4000 lebih, (mohon koreksi kalau salah), sekarang tinggal 2972 orang. Jelas ini merupakan kemerosotan. Banyak sebab kenapa jabatan pustakawan tidak menarik salah satunya (bukan satu-satunya) adalah soal kesejateraan pustakawan. Namun demikian bagi penulis, jumlah bukan merupakan yang utama walaupun tetap penting. Yang utama adalah kualitas.

PENUTUP

Tantangan perpustakaan di masa mendatang akan semakin berat dan kompleks. Tuntutan pemustaka akan kebutuhan informasi terus meningkat. Perpustakaan harus meningkatkan sistem layanannya agar kebutuhan informasi penggunanya dapat dipenuhi dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien. Dalam rangka mendukung terwujudnya perpustakaan yang handal tersebut, maka diperlukan pustakawan yang memiliki kompetensi yang tinggi baik kompetensi profesional dan kompetensi personal/individu. Pengembangan pustakawan yang  berkualitas dan berkompeten merupakan suatu hal yang perlu mendapatkan perhatian serius ketika ingin membangun suatu perpustakaan yang ideal

Bangsa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Ini merupakan intervensi langsung dalam bentuk kebijakan untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan dan kualitas pustakawan. Semoga kebijakan ini dapat memberikan inspirasi kepada pustakawan dan calon pustakawan untuk dengan sungguh-sungguh menekuni profesinya. Semoga !

DAFTAR PUSTAKA

  1. Jalal, Fasli. Sertifikasi Guru untuk Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu. http://sertifikasiguru.org/index.php?mact=News,cntnt01,detail,0&cntnt01articleid=69&cntnt01returnid=63 diakses tanggal 6 Oktober 2008.
  2. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka, 1990.
  3. Kartini. 2008. Kebijakan Pengembangan Pustakawan. Disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Pustakawan dan Tim Penilai, tanggal, 23 – 24 Juli 2008.
  4. Kismiyati, Titik, 2008. Kompetensi Pustakawan Perguruan Tinggi. Makalah disampaikan pada Rapat Kerja Nasional FPPTI, Seminar Ilmiah, dan Workshop, tanggal 21 Agustus 2008, di Cibogo, Bogor.
  5. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
  6. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN.

Makalah ini disampaikan dalam Seminar Nasional tentang Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Pustakawan : Implikasi UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang diselenggarakan di UPT Perpustakaan UNS Surakarta pada tanggal, 14 Oktober 2008

1 Comments

  • Mega Setiani
    Posted 23 May 2018 10:49 am 0Likes

    semangat dan sukses selalu

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.