Skip to content Skip to footer

Meningkatkan Profesionalisme Pustakawan dalam Mendukung Tugas Pokok Fungsi Instansi : antara harapan dan kenyataan

Oleh: Tri Hardiningtyas

PENDAHULUAN

Payung hukum:

. SK MENPAN Nomor 132 Tahun 2002
. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007

Pustakawan

  • adalah seorang yang menyelenggarakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu yang dimiliki melalui pendidikan (Kode Etik Pustakawan, 1998:1)
  • Adalah seseorang yg memiliki kompetensi yg diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggungjawab unt melaksanakan pengelolaan&pelayanan perpustakaan ( Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, Pasal 1)
    Profesi
  • Arti umum adalah bidang pekerjaan dan pengabdian tertentu, yang karena hakikat dan sifatnya membutuhkan persyaratan dasar, ketrampilan teknis, dan sikap kepribadian tertentu (Surakhmad dalam Etika Kepustakawanan, 2006:62)
  • Adalah sejenis pekerjaan atau lapangan pekerjaan yang untuk melaksanakannya dg baik memerlukan ketrampilan dan/atau keahlian khusus yang diperoleh dari pendidikan dan/atau pelatihan secara berkesinambungan sesuai dg perkembangan bidang pekerjaan atau lapangan kerja yg bersangkutan (Soekarman dalam Etika Kepustakawanan, 2006:63)

Pustakawan dianggap sebagai tenaga profesional karena sebagian kriteria telah ada antara lain memiliki:

  1. Lembaga pendidikan
  2. Organisasi profesi
  3. Kode etik
  4. Majalah ilmiah
  5. Tunjangan profesi

PERMASALAHAN

Apakah pustakawan sudah melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional?
Sejauh mana peran pustakawan sebagai anggota profesi?

PEMECAHAN MASALAH

  1. Tunjukkan prestasi pustakawan
  2. Peran pustakawan aktif dan kreatif terjun ke masyarakat
  3. Kerjasama antara pustakawan dan pemerintah kota/kabupaten/daerah/desa dalam rangka perolehan kesempatan mendapat pendidikan, penelitian, pelestarian informasi, dan rekreasi (P3IR)
  4. Kerjasama antara pustakawan, pemerintah/badan/lembaga, dan organisasi profesi dalam rangka meningkatkan peran pustakawan agar aktif dan kreatif secara profesional

PEMECAHAN MASALAH

1. Tunjukkan prestasi pustakawan

Sesuai Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 maka sudah sepantasnya para pustakawan bersyukur karena telah ada payung hukumnya. Apa yang tertuang melalui undang-undang tersebut mencakup hal-hal bagi perpustakaan, pustakawan, juga pemustaka. Mengutip pendapat Tawwaf (2008) ada beberapa catatan penting sebagai berikut :

  1. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan perpustakaan di mana pun dia berada
  2. Masyarakat daerah pedesaan terpencil, cacat fisik ataupun mental
  3. Mengamanatkan kepada pemerintah, khususnya pemerintah daerah untuk menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di kabupaten kota
  4. Mengamanatkan kepada penyelenggaraan perpustakaan yang bersifat standar nasional, tidak sekedar menggugurkan kewajiban.

Melalui Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 pasal 31-32, pustawakan diberi hak dan kewajiban yang harus ditaati. Mari kita berhenti mengeluh dengan tunjangan yang kecil, koleksi yang sedikit, sarana prasarana kurang memadai, dan sebagainya. Syukuri dan nikmati dulu apa yang ada. Marilah kita tunjukkan prestasi kerja kita terlebih dahulu. Besarnya tunjangan dan tugas-tugas dengan angka kreditnya telah mengalami tahap-tahap penyempurnaan hingga sampai saat ini. Selain itu, aktifkan peran kita di mana pun kapan pun dengan luwes beradaptasi dengan perubahan.

Mencontoh kata AA Gym bahwa memulai sesuatu yang baik memang sulit, minimal dimulai dari diri sendiri. Evaluasi peran profesi kita, apakah sudah melakukan hak dan kewajiban sebagai seorang pustakawan ataukah masih jalan di tempat.

Berikut ini beberapa catatan penting yang harus dimiliki oleh seseorang yang berprofesi.Beberapa ketrampilan yang harus dimiliki profesi pustakawan, antara lain:

  1. Pustakawan hendaknya cepat berubah menyesuaikan keadaan yang menantang.
  2. Pustakawan adalah mitra intelektual yang memberikan jasanya kepada pemakai. Jadi seorang pustakawan harus ahli dalam berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan pemakai.
  3. Seorang pustakawan harus selalu berpikir positif.
  4. Pustakawan tidak hanya ahli dalam mengkatalog, mengindeks, mengklasifikasi koleksi, akan tetapi harus mempunyai nilai tambah, karena informasi terus berkembang.
  5. Pustakawan sudah waktunya untuk berpikir kewirausahaan. Bagaimana mengemas informasi agar laku dijual tapi layak pakai.

Ledakan informasi yang pesat membuat pustakawan tidak lagi bekerja hanya antar sesama pustakawan, akan tetapi dituntut untuk bekrjasama dengan bidang profesi lain dengan tim kerja yang solid dalam mengelola informasi (Profesionalisme Pustakawan di Era Global, 2001).

2. Peran pustawakan aktif dan kreatif terjun ke masyarakat

Percepatan arus informasi saat ini berimbas kepada peran kita sebagai penyampai informasi. Ditambah dengan berkembangnya berbagai peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang amat dibutuhkan dalam menunjang bidang kerja kita. Oleh karena itu, siap atau tidak siap para pustakawan harus ikut bermain di era global sekarang ini. Para penikmat internet atau mereka yang lebih suka berselancar di dunia maya harus dijadikan mitra kerja kita.

Mengutip materi yang disampaikan oleh Supriyanto, bahwa pustakawan saat ini bukanlah penjaga koleksi tapi penyedia informasi, media informasi semakin beragam, koleksi tidak terbatas pada karya cetak /rekam secara fisik tapi sudah banyak yang dapat diakses melalui internet, perpustakaan tidak perlu sibuk promosi dengan menambah pengunjung tapi kita yang berkunjung atau menjumpai pemakai, dan layanan saat ini harus makin beragam(2008).

Peran pustakawan dalam masyarakat dapat dilihat melalui Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 pasal 5.

  1. Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:
    a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
    b. mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan;
    c. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;
    d. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
  2. Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.
  3. Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.

Kita juga diminta aktif ikut mencerdaskan bangsa dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan perpustakaan dapat diselenggarakan oleh siapapun. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 pasal 43, 48-50 dinyatakan bahwa pertumbuhan taman baca diharapkan memberi sumbangan dalam rangka menunjang budaya gemar membaca di masyarakat. Oleh karena itu janganlah para pustakawan bergantung kepada institusi/lembaga tertentu atau tempat kerja kita saja, akan tetapi juga memainkan peran dalam masyarakat.
Perkembangan dewasa ini, bertumbuhan bentuk-bentuk semacam perpustakaan. Ada yang dinamakan taman bacaan, perpustakaan yang dikemas seperti bar, kafe buku, dan sebagainya. Hal ini merupakan perkembangan yang baik menuju budaya baca masyarakat. Apalagi dengan terbitnya Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka keberadaan perpustakaan dengan aneka jenis layanan diakui bahkan penyelenggaraan oleh masyarakat tersebut dibenarkan dalam rangka ikut mencerdaskan bangsa. Salah satu contoh pasal yang menjelaskan sebagai berikut.

Pasal 15

  1. Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat.
  2. Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
  3. Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
    a. memiliki koleksi perpustakaan;
    b. memiliki tenaga perpustakaan;
    c. memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
    d. memiliki sumber pendanaan; dan
    e. memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional.

Menurut pasal 16 dari undang-undang yang sama, terdapat berbagai jenis perpustakaan seperti perpustakaan provinsi; perpustakaan kabupaten/kota; perpustakaan kecamatan;perpustakaan desa; perpustakaan masyarakat; perpustakaan keluarga; dan perpustakaan pribadi.

3. Kerjasama antara pustakawan dan pemerintah kota/kabupaten/daerah/desa dalam rangka perolehan kesempatan mendapat pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi (P3IR)

Menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 pasal 32, pustakawan wajib untuk memberikan layanan prima terhadap pemustaka; menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif; dan memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, profesi pustakawan ditantang untuk lebih aktif dan kreatif dalam masyarakat. Bagaimanapun pustakawan tidak dapat lepas dari peran sebagai mahluk sosial yang selalu berhubungan dengan siapapun kapanpun di mana pun.
Upaya pemerintah dan negara mengatur pemerataan perolehan kesempatan mendapat pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi (P3IR) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 pasal 2-3, 7 dan 8. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, negara dan pemerintah kota/daerah berkewajiban menyelenggarakan dan mengembangkan layanan perpustakaan secara merata di lingkungan masing-masing yang berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitia, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk menigkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa dengan asas pembelajaran sepanjang hayat. Inilah lahan luas yang merangsang para pustakawan untuk mengukir prestasi dengan lebih baik, lebih berdaya guna, lebih manfaat. Hal ini dikarenakan salah satu tugas pustakawan yakni memberikan layanan prima terhadap pemustaka (masyarakat) dengan menciptakan suasana kondusif dan memberikan keteladanan serta menjaga nama baik pemerintah kota/daerah.
Sedikit ilustrasi mengenai pembangunan Taman Cerdas di Surakarta menjadi contoh peran pemerintah kota/daerah dalam rangka pemerataan perolehan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi. Ada tiga contoh lokasi Taman Cerdas yang dibangun yaitu di Gambirsari (Banjarsari), Sumber (Banjarsari), dan Jambon (Serengan).
Fasilitas yang ada, antara lain jaringan komputer, arena bermain, serta sebuah panggung untuk pentas seni dan budaya. Menurut Jokowi-sapaan akrab Joko Widodo-nantinya pengelolaan Taman Cerdas akan diserahkan langsung pada masyarakat (Sumarno/Sindo/ism/28/12/2007). Ada baiknya kerjasama dilanjutkan dengan pelaksanaan di lapangan, memantau kegiatan yang telah dilaksanakan, dan evaluasi kegiatan dari program kerjasama yang ada.

4. Kerjasama antara pustakawan, pemerintah/badan/lembaga, dan organisasi profesi dalam rangka meningkatkan peran pustawakan agar aktif dan kreatif secara profesional

  1. Peran pustawakan aktif dan kreatif untuk terjun dalam organisasi profesi. Keaktifan dalam beroganisasi juga harus diprioritaskan agar organisasi dapat berperan maksimal. Peran aktif terhadap organisasi profesi sebagaimana tercantum dalam Kode Etik Pustakawan. Bab 3 menyebutkan:
  2. Setiap pustakawan Indonesia menjadikan IPI sebagai forum kerjasama, tempat konsultasi, dan tempat penggemblengan pribadi guna meningkatkan ilmu dalam pengembangan profesi antara sesama pustakawan
  3. Setiap pustakawan Indonesia memberikan sumbangan tenaga, pikiran, dan dana kepada organisasi untuk kepentingan pengembangan ilmu dan perpustakaan di Indonesia
    Setiap pustakawan Indonesia menjauhkan diri dari perbuatan dan ucapan, serta sikap dan tingkah laku yang merugikan organisasi dan profesi dengan menjunjung tinggi nama baik IPI (1998:2).

Organisasi profesi juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 khususnya pasal 34-37. Salah satu bunyi pasal tersebut sebagai berikut.

Pasal 34

  1. Pustakawan membentuk organisasi profesi.
  2. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan dan memberi pelindungan profesi kepada pustakawan.
  3. Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi.
  4. Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Pasal 35

Organisasi profesi pustakawan mempunyai kewenangan:

  1. menetapkan dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  2. menetapkan dan menegakkan kode etik pustakawan;
  3. memberi pelindungan hukum kepada pustakawan; dan
  4. menjalin kerja sama dengan asosiasi pustakawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.

PENUTUP

Harapan: ikut mencerdaskan bangsa dengan asas pendidikan sepanjang hayat
Kenyataan: peta pemerataan kesempatan dalam P3IR belum dioptimalkan

Kesimpulan:

  1. Profesionalisme pustakawan akan diakui manakala masyarakat/pemustaka mendapat manfaat dikarenakan keberadaan pustakawan.
  2. Pelaksanaan kegiatan yang disepakati dalam kerjasama antar pustakawan, pemerintah kota/kabupaten/daerah/desa dan organisasi profesi sebagai bentuk kerjasama yang berdaya guna dalam rangka ikut mencerdaskan bangsa

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad. Profesionalisme Pustakawan di Era Global. Makalah dalam Rapat Kerja IPI XI, Jakarta: 5-7 November, 2001.
Hermawan S., Rachman dan Zulfikar Zen. Etika Kepustakawanan. Jakarta: Sagung Seto, 2006.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1976.
Kode Etik Pustakawan dalam Kiprah Pustakawan. Jakarta: IPI, 1998.
Sihabudin, Urip. “Rapat Evaluasi Layanan Perpustakaan”. 13 Agustus 2008.
Sumarno/Sindo/ism/28/12/2007
Supriyanto. “Kompetensi&Sertifikasi Profesi Pustakawan:implikasi UU Perpustakaan No.43 Th.2007” 2008
Tawwaf, Muhammad. “ UU No.43/2007 Payung Hukum Perpustakaan” Riau Pos 2008.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

*)Pustakawan UNS Surakarta.  Disampaikan pada  “Rapat Koordinasi Bidang Perpustakaan”,  Badan Arsip dan Perpustakaan, Provinsi Jawa Tengah, di Surakarta,  22-23 Oktober 2008

1 Comments

  • Mega Setiani
    Posted 23 May 2018 10:47 am 0Likes

    semangat pustkawan Indonesia

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.