Skip to content Skip to footer

PENGGUNAAN BAHASA DALAM PERSPEKTIF PRAGMATIK DAN IMPLIKASINYA BAGI PENINGKATAN KUALITAS GENERASI MUDA DI INDONESIA

Prof. Dr. M. Sri Samiati Tarjana

Yang terhormat,
Rektor/Ketua Senat, Sekretaris Senat
dan para anggota Senat Universitas Sebelas Maret,
Anggota Dewan Penyantun,
Pejabat Sipil dan Militer,
Para Pemangku Jabatan di Lingkungan Universitas Sebelas Maret
Para sejawat staf edukatif, staf administrasi, dan mahasiswa
Para tamu undangan, handai taulan, sanak saudara
dan segenap hadirin yang saya muliakan,

Perkenankanlah saya pertama-tama memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah melimpahkan rakhmat¬Nya kepada kita sekalian sehingga kita dapat berkumpul di tempat yang terhormat ini untuk mensyukuri nikmat dan karunia¬Nya, dan untuk menghadiri sidang senat terbuka dengan acara pengukuhan saya sebagai Guru Besar di Fakultas Sastra dan Seni Rupa Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dalam rangka memenuhi kewajiban dan tradisi akademik, per¬kenan¬kanlah saya menyampaikan pidato pengukuhan saya yang berjudul:

PENGGUNAAN BAHASA DALAM PERSPEKTIF PRAGMATIK DAN IMPLIKASINYA BAGI
PENINGKATAN KUALITAS GENERASI MUDA                        DI INDONESIA

Judul tersebut bertolak dari pencermatan saya terhadap keadaan kebahasaan di negara kita, beberapa konsep dasar ikhwal kebaha¬saan, penggunaan bahasa sebagai sarana komunikasi dalam pers¬pektif pragmatik, serta implikasinya bagi peningkatan kualitas generasi muda di Indonesia, khususnya dalam ikhwal peningkatan kemampuan berbahasanya. Sajian ini pada umumnya berangkat dari penelusuran kepustakaan dan pengalaman pribadi saya selama bergelut dalam bidang kebahasaan.

1.    PENDAHULUAN

Hadirin yang saya hormati,

Sejak zaman dahulu orang Indonesia dikenal sebagai bangsa yang ramah, murah senyum, gagah berani dan suka bergotong-royong, dan telah dikenal dalam hubungan kerjasama dan perdagangan dengan berbagai bangsa di manca negara. Disebutkan bahwa pada tanggal 22 Juni 1596, kapal Belanda pertama dari “Verenigde Oost Indische Compagnie” mendarat di Banten, dan menjadi ajang pertemuan dari para pedagang, syahbandar, gubernur dan ningrat dari Jawa, Turki, Cina, Bengal, Arab, Persia, dan Gujarat. Kapal tersebut tercatat sebagai salah satu perintis dari kapal-kapal yang datang dan pergi, dan di kemudian hari membentuk “the sea trade route”. Rute laut itu membuka kegiatan hubungan perdagangan antara Nusantara  dengan Malaka, Siam, Madagaskar, Turki, Italia, hingga ke daratan Eropa, dan sebaliknya. Di situ orang membawa hasil bumi, ternak, dan kerajinan rakyat untuk diperjualbelikan atau sebagai ambassadorial gifts, untuk ditukarkan sebagai ikatan hubungan kerjasama antar bangsa. Rute laut tersebut menghubung¬kan pula India dengan Cina, juga dengan Indonesia bagian Barat dan Timur. Ia menjadi jalan masuknya agama Hindu dan ajaran Budha, selanjutnya agama Islam, dan kemudian agama Nasrani, dari bumi sebelah Barat ke bumi Pertiwi. (Van Leur: 1960: 3-5). Sesungguhnya Indonesia telah memiliki nama harum pada masa itu. Rute tersebut hingga kini masih ramai dan berkembang secara signifikan dalam percaturan hubungan perdagangan antara Indo¬nesia dan manca negara.

Gambaran sekilas tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi kegiatan komunikasi antar bangsa dengan memakai berbagai bahasa di bumi Pertiwi sejak berabad-abad yang lalu. Menyimak peta kebahasaan di Indonesia, bangsa Indonesia dapat dipandang sebagai bangsa besar dengan sikap politik kebahasaan yang tertata rapi. Seperti diketahui, di bumi Indonesia terdapat berbagai ke¬lompok etnis dengan tujuhratusan bahasa daerah. Selain itu bangsa Indonesia memiliki bahasa Indonesia sebagai lingua franca untuk merajut persatuan bangsa, serta bahasa asing – utamanya bahasa Inggris – untuk berkiprah di tingkat dunia. Politik bahasa yang tertuang pada Sumpah Pemuda dan Kongres Bahasa Nasional Pertama telah menunjukkan sikap dan langkah besar dalam menata dan mewujudkan persatuan di antara berbagai kelompok etnis sejak awal kemerdekaan Indonesia, serta komitmen agar bangsa Indo¬nesia tertantang untuk mampu memasuki percaturan global. Dalam hal ini, politik bahasa tersebut mengisyaratkan agar anak Indonesia perlu dipersiapkan supaya menjadi dwi-/multibahasawan. Setelah menguasai bahasa ibunya, mereka setidaknya wajib belajar bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di pihak lain keadaan kebahasaan itu mengisyaratkan pula bahwa masih tersedia lahan yang luas untuk melakukan kajian bahasa, baik yang bersifat linguistik murni, antar-disiplin atau terapan. Kaswanti Purwo (2000) bahkan menan¬das¬kan perlunya dibuat kajian dari berbagai bahasa daerah di tanah air yang penutur aslinya semakin menyusut dan terancam punah, supaya kekayaan kebahasaan di Indonesia tidak hilang ditelan waktu.

2.    BEBERAPA KONSEP DASAR IKHWAL KEBAHASAAN DAN KAJIAN KEBAHASAAN

Hadirin yang saya hormati,

Berbicara tentang kajian kebahasaan, bahasa perlu dipandang sebagai entitas mandiri agar mempunyai landasan empiris metodo¬logis yang berterima. Sebelum abad ke 20 kajian bahasa pada umumnya dilakukan secara diakronis untuk menelusuri proto-bahasa dan kin-languages. Baru pada awal abad tersebut, de Saussure mengajukan gagasan bahwa bahasa merupakan sistem lambang yang menunjuk pada relasi bentuk dan makna dalam suatu kerangka pikir bahwa setiap bahasa memiliki sistemnya sendiri-sendiri. Gagasan de Saussure mengacu pada konsep Durheim bahwa fakta sosial dapat dipandang sebagai obyek kajian (Dineen, 1967: 193-195) Gagasan de Saussure menjadi dasar acuan bagi kajian sistem internal bahasa secara sinkronis yang dilakukan oleh para linguistik strukturalis. Dalam waktu yang relatif singkat, ilmu bahasa sebagai suatu disiplin sendiri berkembang dengan pesat, dan kajian pada sistem internal bahasa dilakukan pada tataran fonologi (bunyi), morfologi (kata), sintaksis (frasa dan kalimat), dan semantik (makna). Kajian seperti yang dilakukan Bloomfield di tahun 1930-an dan Chomsky pada tahun 1957 berikut pengikut mereka menelaah kaidah kebahasaan dengan mendekonstruksi bahasa lepas dari konteks situasinya. Sementara itu bahasa dikaji pula dalam ber¬bagai perspektif, seperti telaah linguistik fungsional yang mengkaji penggunaan bahasa sebagai sarana komunikasi, telaah sosio¬linguistik yang mengkaji bahasa dalam masyarakat sebagai kelom¬pok sosial dengan berbagai variabel sosialnya, telaah psiko¬linguis¬tik yang mengkaji penggunaan bahasa dan proses perkembangan bahasa, telaah linguistik terapan yang dimanfaatkan untuk kepen¬tingan terjemahan dan pengajaran bahasa, kemudian berbagai telaah tekstual dan kewacanaan. Dewasa ini kajian kebahasaan telah merambah pada telaah pragmatik, yang mengkaji pengunaan bahasa dalam berkomunikasi selaras dengan konteks situasinya. Lintasan sekilas tersebut menunjukkan bahwa kajian bahasa telah semakin berkembang dalam perspektif yang berbeda, atau yang saling melengkapi.

Hadirin yang saya hormati,

Manusia merupakan makhluk sosial – dan kecuali dalam keadaan yang amat khusus – manusia perlu berinteraksi dengan sesamanya. Sarana utama dalam berinteraksi itu adalah melalui bahasa. Dalam hal ini, Sapir (1949) mendefinisikan bahasa sebagai: “a purely human and non-instinctive method of communicating ideas, emotions and desires by means of voluntarily produced symbols” (dalam Dinneen, 1967: 221). Definisi tersebut menyatakan bahwa bahasa merupakan milik manusia. Bahasa itu hidup selagi masih ada penuturnya. Ia bersifat non-instingtif, karena bahasa diper¬gunakan untuk mengkomunikasikan berbagai gagasan, perasaan dan keinginan. Dengan kata lain, ketika berkomunikasi manusia menggunakan bahasanya untuk berbagai fungsi, seperti untuk menyampaikan informasi, bertanya, menyuruh, memberi apresiasi, menyatakan kekecewaan, dan sebagainya.

Bahasa binatang tidak dapat disamakan dengan bahasa manusia, karena bahasa binatang bersifat tertutup dan instingtif – ia dipakai agar binatang dapat bertahan hidup. Fungsi penggunaan bahasa pada binatang sangat terbatas dan dikategorikan dalam tiga jenis, yakni: fungsi dalam memperoleh makanan, dalam membela diri, dan dalam reproduksi (Taylor, 1976: 1-8). Dalam fungsi mem¬peroleh makan, kita perhatikan seekor induk ayam berkotek ketika menemukan cacing dan memanggil anaknya. Dalam fungsi bela diri, ia akan memperlihatkan sikap agresif dengan suara meng¬geram ketika melihat ada bahaya mengancam dan melindungi anak¬nya di bawah sayapnya. Ada pun dalam fungsi reproduksi, ia berlarian membuat gaduh ketika ayam jantan mau mengajaknya mating dan ia berkotek ramai sekali pada saat bertelur. “Bahasa ayam” itu bersifat universal, selalu sama dalam mendukung ketiga fungsi itu, meskipun ayamnya hidup di Indonesia atau di tempat lain. Meskipun bahasa binatang itu sama, tetapi sebutan refe¬rensialnya berbeda-beda pada setiap bahasa, kadang-kadang mengacu pada kesamaan dengan bunyinya (atau: onomatopoeia). Penutur Jawa mengidentifikasi bunyi ayam jantan dengan “kukuru¬yuuk” dan mengatakan “jago kuwi kluruk”; mereka mengidentifi¬kasi bunyi kambing dengan “mbeek” dan menyebut “wedus kuwi ngembek”. Penutur Inggris mengidentifikasi bunyi ayam jantan dengan “kok, kok, kok” dan mengatakan “the cock crows”, mereka mengidentifikasi bunyi kambing dengan “bla, bla, bla” dan menyebut”the goat bleats”. Perbedaan istilah antara kedua bahasa tersebut menunjukkan sifat manasuka (atau arbitrariness) dalam bahasa. Orang tidak dapat bertanya mengapa bunyi kambing diidentifikasi sebagai “mbeek” dalam bahasa Jawa sedang dalam bahasa Inggris orang mengidentifikasinya sebagai “bla” karena telah diterima dari generasi ke generasi sebagai bagian perjalanan sejarah masing-masing masyarakat tutur.

Dalam hal bahasa manusia (selanjutnya disebut bahasa), sifat universal hanya terdengar pada tangis bayi. Bayi berkomunikasi dengan tangisnya, seperti pada saat ia lapar atau haus, ketika ia merasa tidak nyaman karena gatal atau basah. Seterusnya bayi tumbuh menjadi anak yang bahasanya bertumbuhkembang dari hari ke hari karena mendapat pajakan dari lingkungan sekitarnya. Ia mendengar bunyi-bunyi yang diujarkan orang tua, saudara atau orang disekitarnya, dan selalu aktif melatih ucapan bunyi itu, kemudian membuat “analisis” tentang makna dan fungsi tuturan sesuai dengan tingkat kemampuannya (Dardjowidjojo, 2003: 243-268). Anak mempunyai motivasi tinggi untuk berkomunikasi dengan mereka yang ada di sekelilingnya. Motivasi itu lah yang mendorongnya selalu aktif menggunakan bahasa-anaknya. Ia memiliki sifat ingin-tahu (inquisitive) yang tinggi. Bahasa anak ternyata sangat efisien; dengan “Ini!”, “Itu!”, “Apa ini?” Apa itu?” sambil telunjuk jarinya menunjuk pada benda yang di¬mak¬sudkan, anak mampu berkomunikasi. Dalam proses penguasa¬an bahasa ibunya, kemampuan berbahasa anak berkembang sesuai dengan perkembangan kemampuan kognitifnya. Semula ia me¬nguasai bahasa-satu-kata, kemudian bahasa-dua-kata, dan demikian seterusnya, tuturannya menjadi semakin panjang. Dalam per¬kembangan tersebut, ia mampu memahami makna kosakata yang dikenalnya, menggunakan struktur bahasa seperti yang ada pada bahasa ibunya, sehingga dalam waktu relatif singkat ia telah mampu menggunakan bahasa anak dengan lancar. Dalam waktu yang relatif singkat pula, seluruh sistem bahasa ibunya akan dikuasainya. Bayi yang kurang beruntung sebab tidak mendapat kesempatan menerima pajakan bahasa dari lingkungannya (seperti oleh tuli sejak lahir, karena sakit atau kecelakaan) biasanya akan tumbuh menjadi bisu tuli atau mengalami speech defect (Caroll, 1986: 67-70). Mereka memerlukan upaya khusus untuk berkomu¬nikasi melalui speech therapy atau bahasa isyarat.

Uraian tentang pemerolehan bahasa pertama tersebut mengimpli¬kasikan bahwa anak belajar bahasa ibunya dengan mengikuti tatanan sistem terstruktur dalam masyarakatnya. Dalam pengalam¬an anak, fungsi kognitif saat ia menangkap makna kata terjadi setelah fungsi pragmatik berlangsung. Dengan kata lain, anak mengembangkan kemampuan kebahasaannya ketika ia meng¬guna¬kan bahasa itu dalam konteks situasi terkait. Dalam hal ini kiranya bisa disimak teori linguistic relativism sebagaimana dikemukakan oleh Sapir dan Whorf, yang menyebutkan bahwa dunia yang dimiliki seorang penutur terbentuk secara tidak sadar oleh ke¬biasa¬an berbahasa dalam masyarakat tuturnya (dalam Dinneen, 1967: 236). Teori itu bertolak pada kenyataan bahwa manusia bertumbuh¬kembang dalam tatanan sistem kemasyarakatan masing-masing, melalui pengalaman ketika menggunakan bahasa. Misalnya, se¬bagai bagian dari pengalamannya, masyarakat Inggris mengenal berbagai jenis roti yang dinamakan: bread, sandwich, bun, pastry, hotdog. Sementara itu masyarakat Indonesia yang belum tentu akrab dengan berbagai jenis makanan itu, biasanya hanya mengenal istilah roti atau pinjaman kata (loan word)-nya saja.

Pada pihak lain, bahasa akan berkembang pula sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Di daerah pedusunan, misalnya, masih sering terdengar: “Pakdeku beli Honda merek Yamaha kemarin.” Demikian pula bisa didapati: “Sepedaku yang baru merek Yamaha. Mau lihat?” Ini disebabkan karena penutur setempat belum akrab dengan istilah sepeda-motor, meskipun kendaraan tersebut mung¬kin sudah mulai masuk ke dalam lingkungannya. Di kemudian hari, istilah tersebut lambat laun akan dikenal, menjadi milik masyarakat itu dan dipakai secara luas juga.

Keadaan kebahasaan tersebut menunjukkan bahwa bahasa sama sekali tidak berdiri sendiri. Bahasa merupakan bagian dari budaya masyarakat tuturnya dan bersifat terbuka, memiliki potensi untuk berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Ada pun budaya, menurut Lado (1957: 111), merupakan: “structured systems of patterned behaviour”; karena itu dalam berbahasa pun orang dapat mengidentifikasi berbagai pola perilaku masyarakat tutur sebagai bagian dari sistem budayanya. Orang Indonesia mengenal istilah tidur di atas ranjang “sleep on the bed”, karena posisi tidurnya memang berada di atas alas tempat tidur. Sementara itu orang Inggris menyatakan “sleep in the bed” karena tempat tidur ditutupi dengan alas dan selimut berlapis-lapis, dan orang yang akan tidur harus masuk diantara lapisan alas tersebut. Siapa tahu di kemudian hari, bahasa Indonesia pun akan memakai istilah “tidur dalam ranjang” sebagaimana telah banyak diperkenalkan dalam hotel berbintang dewasa ini.

Berkaitan dengan ihkwal penggunaan bahasa sebagai sarana komunikasi, kiranya dapat disimak gagasan dari pada fungsionalis seperti Malinoswky, Whorf, Firth dan Halliday (dalam Kress, 1976: xiv-xxi). Mereka pada dasarnya menyatakan bahwa peng¬gunaan bahasa bersifat context-dependent, yakni tidak dapat ter¬lepas dari konteks situasinya. Tuturan dan konteks situasi senan¬tiasa saling berkaitan satu dengan yang lain; dan lebih dari itu, pengetahuan tentang konteks situasi yang relevan diperlukan untuk memahami tuturannya. Malinowsky, dengan mengacu pada kajian¬nya terhadap masyarakat Polinesia, menyebutkan bahwa bahasa memiliki tiga fungsi, yakni: fungsi pragmatik (bahasa sebagai suatu bentuk tindakan), fungsi magis (bahasa untuk mengontrol ling¬kungan) dan fungsi naratif (bahasa sebagai kompilasi informasi kemasyarakatan yang diterimakan dalam perjalanan waktu). Sedang¬kan Whorf menunjukkan perlunya dicermati hubungan antara tatanan budaya dan refleksi budaya dalam struktur bahasa. Ada pun Firth menyatakan bahwa peristiwa tutur perlu memper¬hatikan a) partisipan, yakni orang, kepribadian, dan segala sesuatu terkait dengannya, termasuk tindakan verbal dan non-verbal partisipan; b) obyek dan peristiwa verbal dan non-verbal terkait, serta c) efek dari tindakan verbal. Akhirnya Halliday mencetuskan konsep tentang lingustik sistemik fungsional. Menurut Halliday, bahasa bersifat sosio-kultural, direalisasikan oleh suatu sistem leksi¬kogramatik, dan memiliki tiga jenis fungsi (yakni fungsi inter¬personal, fungsi ideasional dan fungsi tekstual), yang ketiganya terbungkus dalam lingkup budaya. Meskipun berangkat dari wawasan berbeda, keempat orang tersebut memberikan sumbangan pemikiran terhadap pencermatan pada konteks situasi dan orientasi pragmatik dalam kajian bahasa.

3.    PENGGUNAAN BAHASA DALAM PERSPEKTIF PRAG¬MATIK

Para hadirin yang terhormat

Teori Halliday tentang ketiga fungsi dalam sistemik kebahasaan dapat dijadikan batu loncatan dalam memahami berbagai aspek pada pragmatis kebahasaan. Fungsi interpersonal berkait dengan wawasan tentang hubungan penutur-petutur, yakni untuk mem¬bentuk, memelihara dan menspesifikkan hubungan antara anggota masyarakat yang berkomunikasi. Fungsi ideasional berkait dengan wawasan tentang gagasan atau pesan, yaitu untuk mentransmisikan informasi antar anggota masyarakatnya. Adapun fungsi tekstual berkait dengan wawasan tentang medium komunikasi, yakni untuk menyuguhkan tekstur atau susunan wacana relevan dengan situasi¬nya (Kress, 1976: xviii-xxi). Dalam hal fungsi ideasional, kita melihat misalnya, bahwa bahasa yang dipakai dalam bidang kedok¬teran bersifat khas dan sarat dengan terminologi di bidang tersebut, yang tidak selalu dimengerti oleh orang awam. Dari fungsi inter¬personal, bisa dilihat adanya keanekaragaman bahasa tergantung dari dekat jauhnya hubungan para interlokuter. Hal ini misalnya terdapat pada tuturan anak berikut: “Mummy, one more candy, please?” Setelah mendapat respon ibu: “No, no and don’t forget to brush your teeth.” yang direspon balik oleh anak dengan: “Yes, ma’am.” Perubahan dari mummy ke ma’am menunjukkan komit¬men anak untuk patuh pada ibunya. Ini terbentuk dari pemahaman anak tentang kewajibannya untuk menyesuaikan diri sebagaimana dituntut oleh pragmatisme dalam budaya bahasanya, yaitu muncul¬nya pergeseran jarak dari hubungan informal ke lebih formal, serta super¬ordinasi ibu atas diri anak. Sedangkan fungsi tekstual berkait dengan medium penggunaan bahasa, yaitu yang bisa berbentuk lisan (seperti pada peristiwa tutur di pasar tradisional), bentuk tulis (dalam buku teks), bentuk lisan tulis (pada skrip drama), atau bentuk tulis lisan (pada sambutan yang dipersiapkan sebelumnya).

Halliday melihat peristiwa tutur sebagai fakta sosial. Ia menan¬das¬kan bahwa bahasa berkembang dengan bertumpu pada ketiga fungsi tersebut, dan pada struktur yang merefleksikan fungsi ter¬sebut. Di satu sisi hal ini terjadi sebagai respon terhadap perkem¬bangan kebutuhan masyarakat, dan di sisi lain sebagai refleksi dari kebutuhan tersebut. Perkembangan bahasa anak, misalnya, dimung¬kinkan karena anak secara aktif membuat “hipotesa” berdasarkan pengalamannya, yang kemudian memacunya untuk membuat kons¬truksi baru ketika ia mengembangkan kemampuan kebahasaannya. Di sisi lain, anak juga belajar memahami konteks budaya masya¬rakatnya melalui penguasaan bahasa ibunya (Kress, 1976: xix-xxi). Pada penggalan ini kita melihat bahwa bahasa itu cukup rumit (intricate), namun ia terstruktur secara sistemik, karena pengguna¬an bahasa dalam komunikasi merupakan tingkah laku yang terpola (patterned behaviour).

Teori yang dikemukakan para fungsionalis tersebut mengisyaratkan bahwa kajian kebahasaan dapat dikembangkan pada berbagai aspek kebahasaan. Ia tidak hanya memperhatikan aspek verbal, tetapi juga aspek non-verbal bahasa; ia tidak hanya mengkaji yang tersurat, tetapi juga yang tersirat; ia tidak hanya bergayut pada konteks saja, tetapi juga pada koteksnya (yakni sistem semantik yang berada paralel dengan struktur bahasa). Akhirnya ditandaskan bahwa bahasa dipayungi oleh budaya, yang perlu diperhitungkan dalam menginterpretasikan makna sesuai dengan konteks situasi yang relevan.

Hadirin yang saya hormati,

Pada saat menggunakan bahasa, orang tidak hanya merepresen¬tasikan pikiran yang terdapat pada benaknya (bersifat konstantif), tetapi juga melakukan tindakan (bersifat performatif). Tuturan kons¬tantif diuji dari persyaratan kebenaran (truth condition), sementara tuturan performatif diuji dengan kesahihan (felocity condition) (Gunarwan, 2005: 5). Contohnya, tindak tutur verbal ”Pukul berapa sekarang, ya?” direspon dengan tindak tutur ber¬bentuk non-verbal “melihat ke jam tangan” dan bentuk verbal “Enam.” Dari segi kebenaran maknanya, respon tersebut berterima, karena memberi informasi tentang waktu. Adapun dari segi kesahihan, respon itu juga berterima, seperti ditunjukkan oleh kesesuaiannya dengan jarum jam.

Namun adakalanya suatu tindak tutur ternyata tidak sesuai ketika diuji dari kebenarannya. Dalam hal ini, bisa dimungkinkan timbul¬nya kekecewaan atau ekspektasi yang tidak diharapkan. Ini misalnya tampak pada:”Ayo mbak, ditawar berapa?”. Bila calon pembeli, karena sesuatu hal tidak jadi menawar, pedagang akan menggerutu dan mungkin bertutur: “Ooo, cantik-cantik menawar saja nggak becus!” Di sini tidak terjadi transaksi jual beli di antara para interlokutor karena tuturan performatif yang diharapkan tidak terwujud. Sebaliknya adakalanya transaksi jual-beli terwujud, namun pembeli kemudian dikecewakan karena persyaratan kebe¬naran¬nya tidak terpenuhi, seperti tersirat pada tuturan berikut:  “Lho, pak katanya kemarin mangganya manis-manis!” Tersirat pada tuturan tersebut bahwa pada hari sebelumnya telah terjadi transaksi jual-beli; tetapi mangga yang diperjualbelikan tidak sesuai rasanya dengan yang ditawarkan si pedagang. Ketika mem¬buat tanggapan, si pedagang mangga mungkin berusaha untuk “menjaga mukanya” dan memberi respon balik tidak langsung (indirect respone) seperti: “Sampeyan mung kecut sekilo. Kula niki kecut sekranjang”. Meskipun pembeli diam, kemungkinan di kemudian hari ia tidak akan bertransaksi lagi dengan pedagang tersebut, sehingga secara tidak langsung hal ini merugikan si pedagang. Contoh tersebut menunjukkan bahwa hasil uji kebenaran dan kesahihan dalam bertutur seharusnya sesuai dengan yang diha¬rapkan agar salah satu atau kedua interlokutor tidak dike¬cewa¬kan.

Hadirin yang saya hormati,

Semula kajian kebahasaan melihat bahasa sebagai tuturan. Sesuai dengan paham bahwa penggunaan bahasa untuk komunikasi merupa¬kan fakta sosial, pada perspektif pragmatik penggunaan bahasa tersebut dipandang sebagai tindakan, lazim dikenal dengan tindak tutur (speech acts) (Searle, 1969). Austin (1962) mendefi¬nisi¬kan tindak tutur sebagai: the act performed in saying something (dalam Cunning, 2000:16). Austin menyatakan pula bahwa penggunaan bahasa berkait dengan tiga fungsi, yakni: a) fungsi lokusioner, fungsi pada makna bahasa itu sendiri, seperti ”Sebentar lagi hari hujan!” yang muncul karena sifatnya informatif dan berasal dari pemikiran penutur ketika melihat mendung gelap menutup langit; b) fungsi ilokusioner, fungsi pada pihak penutur, yang berkait dengan permintaan tidak langsung kepada petutur untuk meng¬angkat jemuran, dan c) fungsi perlokusioner, fungsi pada pihak petutur, berupa respon petutur dengan tindakan mengangkat jemuran.

Mengenai jenis fungsi tindak tutur, terdapat berbagai klasifikasi, di antaranya Cutting (2002: 16-17) mengidentifikasi lima jenis yakni: fungsi deklaratif, representatif, komisif, direktif dan ekspresif. Fungsi deklaratif dapat mengubah status atau kondisi seseorang, seperti pada tindak tutur Rektor Perguruan Tinggi di saat mewisuda lulusan:“Saudara berhak menyandang gelar Sarjana S-1.”. Fungsi representatif berfungsi mengekspresikan gagasan atau pesan dalam benak penutur, seperti pada tindak tutur guru Ilmu Pengetahuan Alam di Sekolah Dasar: “Matahari terbit di sebelah Timur”. Fungsi komisif membuat penutur melakukan komitmen atau terlibat dalam tindakan tertentu, seperti pada tindak tutur seorang suami kepada isterinya: “Nanti akan saya jemput pukul 12.00 sehabis rapat.” Fungsi direktif dimaksudkan agar petutur melaku¬kan sesuatu tindakan, seperti pada tindak tutur kepala regu barisan “Balik kanaaan, gerak!” Sedangkan fungsi ekspresif terkait  dengan perasaan yang diekspresikan penutur, seperti pada tindak tutur polisi yang memuji keberanian tim SAR UNS: “Tindakan saudara luar biasa!” Fungsi tersebut ada yang bersifat langsung atau tak langsung, bisa juga sederhana atau rumit. Pada contoh tersebut di atas, orang dapat memprediksi konteks situasi dari kata kuncinya.

Namun adakalanya tindak tutur itu tidak jelas konteks situasinya, sehingga interpretasi maknanya pun bisa beragam. Tindak tutur ekspresif “Aduh Euis!”, misalnya, dapat diujarkan dengan intonasi berbeda dalam konteks situasi yang berbeda dan memiliki makna berbeda pula, seperti kejengkelan, kesakitan, dan kekaguman. Contoh lain terjadi pada masyarakat tutur Jawa berikut. Seorang pemuda tampak berdiri di depan pintu bis di dekat Terminal Tirtonadi Solo dengan meneriakkan “Boyo, boyo, boyo!”. Tindak tuturnya berfungsi sebagai tawaran dan mengandung maksud: “Bapak, ibu, saudara yang mau pergi ke Surabaya, mari silahkan naik ke dalam bis ini karena kita akan menuju ke Surabaya.” Sementara itu, seorang perempuan berteriak histeris di pinggir sungai sambil meneriakkan: “Boyo, boyo, boyo!”. Disini tindak tuturnya berfungsi sebagai peringatan dan mengandung maksud: “Hai rekan-rekan, cepat keluar dari sungai, ada bahaya mengancam, itu ada buaya!”  Kedua contoh dengan menggunakan unsur fonologis yang sama namun intonasi berbeda itu menegaskan bahwa pemahaman tentang makna dalam pragmatik biasanya memang perlu didukung oleh konteks situasi terkait.

Kiranya pemahaman tentang istilah konteks masih perlu diklari¬fikasi, karena istilah tersebut tidak hanya yang menyertai teks kebahasaan, melainkan bergayut pula dengan konteks di luar itu, seperti konteks fisik, konteks sosial, dan asumsi pengetahuan yang dimiliki bersama oleh interlokutor (Cutting, 2002: 4-6). Transaksi jual-beli mangga tersebut misalnya, memiliki konteks fisik tempat Pedagang Kaki Lima di Pasar Gedhe, konteks sosialnya berada dalam lingkup budaya Timur, sedang konteks latar pengetahuan yang dimiliki bersama adalah mengenai pengalaman interlokutor tentang kegiatan tawar-menawar untuk mendapat bagian yang lebih menguntungkan dari nilai uang atau barang yang dimiliki. Dalam budaya Barat pada umumnya tidak terdapat budaya tawar-me¬nawar. Pembeli langsung membayar sesuai dengan harga yang ditawarkan pedagang. Seandainya pedagang menginginkan agar dagangannya lekas laku, ia dapat menginformasikannya secara tertulis dengan label: “DISCOUNT” atau “BARGAIN” yang mem¬beri indikasi bahwa calon pembeli akan dapat memperoleh barang dengan harga yang lebih rendah dari yang biasanya ditawarkan. Jadi meski¬pun tidak tersurat secara eksplisit, transaksi jual-beli tersebut memberikan gambaran bahwa suatu peristiwa tutur harus diambil maknanya dalam lingkup budaya masyarakatnya.

Hadirin yang tehormat,

Memahami informasi dalam bahasa memang tidak selalu mengacu pada tindak tutur yang tersurat, melainkan juga pada yang tersirat (disebut implicatures). Implikatur itu tidak diekspresikan secara eksplisit, namun turut dikomunikasikan. Dalam hal ini komunikasi dapat berlangsung dengan baik, oleh adanya prinsip kerjasama (cooperative principles) yang perlu dipatuhi oleh penutur dan petutur. Grice (dalam Versheuren, 1999: 32) menyatakan: “Make your conversational contribution such as is required, at the stage at which it occurs, by the accepted purpose and direction of the talk exchange in which you are engaged.” Dari pernyataan tersebut, dapat diketahui bahwa prinsip kerjasama terkait dengan beberapa bidal (maxims) yang dibedakan ke dalam: a) bidal kuantitas (infor¬masinya tidak lebih dan tidak kurang), b) bidal kualitas (infor¬masi¬nya benar dan penutur memiliki bukti kebenarannya), c) bidal relevansi (informasinya relevan dengan topik) dan d) bidal cara (informasinya disampaikan secara jelas, tidak samar-samar). Contoh¬nya terdapat pada peristiwa tutur tentang pesanan kamar berikut:
(nada bunyi telepon):
+    :     Allo, Bonjour?
–    :    Oh, hello, I wonder if you have a erm… room free for tonight, please?
+    :    Tonight? Er ..… no. I’m sorry, we’re fully booked.
(Rixon, 1990: 70)

Meskipun peristiwa tuturnya singkat, tindak tutur pada kedua belah pihak penutur dan petutur cukup informatif dan memenuhi keempat bidal. Bidal kuantitas terpenuhi karena informasinya lengkap. Bidal kualitas terpenuhi karena informasinya jelas dan tidak menimbul¬kan kesenjangan komunikasi. Bidal relevansi terpenuhi karena topiknya relevan dengan tujuan komunikasi, yakni untuk memesan kamar. Bidal cara juga terpenuhi karena masing-masing mengguna¬kan sapaan yang berterima. Orang akan langsung me¬mahami konteks situasi terkait. Dari dering telepon dipahami bahwa komu¬ni¬kasi dilakukan dalam jarak jauh, dari sapaan diketahui bahwa penelpon adalah penutur bahasa Inggris sedang penerima telepon adalah petutur dari masyarakat tutur bahasa Perancis.

Namun perlu diketahui bahwa pengguna bahasa tidak selalu patuh terhadap bidal-bidal tersebut dengan berbagai alasan pada dimensi personal, sosial atau budaya. Contoh berikut menunjukkan peris¬tiwa tutur yang mungkin pernah dialami oleh seorang wisatawan yang belum mengenal wilayah yang dilaluinya. Ketika ia meminta informasi kepada penduduk setempat: ”Pak, panjenengan pirsa, kalurahanipun wonten pundi? Menapa taksih tebih?” direspon seorang penduduk dengan:”Sampun celak nak, wonten sakwing¬kingi¬pun gumuk menika.” Setelah ia jalani, kalurahan tersebut memang terletak di balik bukit tersebut, tetapi untuk sampai ke sana ia masih harus menelusuri jalan naik turun bukit yang me¬lingkar-lingkar. Di sini terdapat pelanggaran terhadap bidal kuan¬titas tentang jarak: “sampun celak”. Mungkin ini disebabkan karena penduduk setempat sudah terbiasa dengan rute tersebut, yang dipandangnya tidak jauh. Informasi tentang:”wonten sakwingkingipun gumuk menika” sudah jelas, tetapi masih belum memadai dari segi kualitasnya sebab tidak disebutkan bahwa jalan kesana berkelok-kelok naik turun bebukitan. Di sini terdapat pengu¬rangan pada bidal kualitas. Pengalaman penduduk setempat pada dimensi sosial telah membuatnya memiliki perspektif tentang jarak yang tidak sama dengan perspektif si wisatawan atau pen¬datang.
Tersirat dari tindak tutur antara wisatawan dan penduduk tersebut, bahwa mereka telah mengikuti prinsip sopan santun berbahasa. Dalam bahasa Jawa dikenal adanya undha usuk atau unggah ungguh basa yang mensyaratkan agar interlokutor yang baru berkenalan perlu saling menghargai dengan menggunakan bahasa Jawa krama inggil. Prinsip sopan santun biasanya berkait dengan ‘harga diri seseorang’ atau ‘citra umum yang diharapkan atas diri masing-masing interlokutor.’ Bahasa dalam komunikasi berisi kaidah-kaidah yang mengatur cara seorang bertutur agar hubungan interpersonal dari para interlokutor terpelihara dengan baik (Cutting, 2002: 44-49). Pesan dalam penggunaan bahasa seyogya¬nya disampaikan sesuai dengan norma yang berterima pada masya¬rakat tuturnya. Dua prasyarat dalam kompetensi pragmatik yang berterima adalah a) jelas dan b) sopan. Seyogyanya penutur menyampaikan tindak tuturnya dengan mengikuti kedua prasyarat tersebut. Namun jika ia harus memilih mana yang harus diutama¬kan, ia harus mengedepankan prinsip sopan santun untuk menjaga harga diri dan perasaan petutur daripada tercapainya kejelasan dengan cara yang tidak sopan.
Mari kita simak contoh kasus berikut. Dalam kondisi kesempitan waktu untuk berangkat kerja lebih pagi, seorang karyawati akan merasa lebih dihargai jika mendengar atasan menegurnya dengan: “Saya mengerti kesibukan ibu di pagi hari, tetapi coba usahakan untuk mulai pekerjaan di rumah lebih dini, supaya jangan terlambat masuk kerja, ya.” Disini terdapat kasus adanya kesadaran pada pihak penutur terhadap harga diri dan rasa hormat pada petutur. Tindak tutur tersebut akan lebih berterima daripada kalau ia ditegur dengan: Lagi-lagi terlambat…. lagi-lagi terlambat.. kapan sih ibu bisa masuk kerja tepat waktu. Besuk kalau terlambat lagi akan saya laporkan pada bos.” Disini terdapat kasus tindakan ancaman muka (face-threatening act disingkat FTA), tindakan yang cenderung mengganggu muka petutur oleh tindak tutur penutur yang terus terang (bald on record).
Contoh lain, misalnya, bisa terjadi pada Alfa yang memiliki kesulitan belajar dan cenderung banyak bermain PS (Play Station). Ayahnya perlu memotivasi agar ia dapat meningkatkan prestasi belajarnya. Ketika Alfa datang kepada ayahnya dengan rapor kurang memuaskan, ayah dapat bertindaktutur dengan: “Wah, wah, rapor kok kebakaran begini ya…. Lain kali usahakan agar nilai merahnya bisa berkurang.. Janji pada bapak, kurangi main PS.” Pada kesempatan lain, ia bisa mengatakan: “ Bagus…. Lihat, kamu bisa asal belajar lebih rajin… Lain kali usahakan rangkingmu naik, ya.”  Tindak tutur ayah pada kasus ini terasa menyejukkan dan berdampak positif pada kemauan belajar Alfa. Pada pihak lain, mungkin dampak positif tersebut tidak akan tercapai jika ayah bertindak tutur dengan cara berbeda, yakni dengan membentaknya dan memberi umpatan dan ancaman berikut: “Wah… dasar bodoh …rapor isinya kok nilai merah melulu… Kebanyakan main PS ya! Lain kali, awas kalau aku lihat kamu main PS terus!”  Bisa diprediksi bahwa tindak tutur ayah pada kasus kedua itu tidak akan memacu Alfa untuk memperbaiki kemauan belajarnya; sebaliknya ia akan merasa tertekan di bawah ancaman ayah. Disini bisa di¬simak pendapat Lakoff dalam memberikan rumusan tentang kaidah sopan santun, yakni: a) jangan memaksakan, b) berilah kebebasan, dan c) ciptakan rasa sejuk dan bersahabat (Lakoff, dalam Bon¬villain, 2003: 126).

Hadirin yang terhormat,
Secara tersirat bahasa mengandung norma dan etika yang mengatur cara seseorang harus berperilaku dan agar diperlakukan dengan baik. Dalam bersopan santun itu, Brown dan Levinson (dalam Bonvinllain, 2003: 127) membedakan antara sopan santun positif (positive face-wants), yang berorientasi pada citra positif pada petutur (seperti: Would you like to come in and have a cup of tea?).  dan sopan santun negatif (negative face-wants), yang berorientasi pada keinginan agar petutur tidak dipaksakan (seperti:  If you have time, please call me some time this week.). Selain itu mereka juga membedakan antara sopan santun langsung (positive politeness), yang berorientasi pada tujuan agar pesan tersampaikan secara lang¬sung, tanpa ditutup-tutupi (seperti: Would you close the window, please?) dan sopan santun tak-langsung (negative politeness), yang berorientasi pada fungsi penyampaian pesan secara tersirat untuk menghindari pemaksaan pada pihak petutur (seperti: I’m freezing. The window is open.) yang mengandung maksud sebagai per¬mohonan agar “petutur menutup jendela”.
Berbagai jenis sopan santun tersebut menunjukkan bahwa orang dapat menyampaikan pesan dan fungsi berkomunikasi dalam ber¬bagai cara. Chomsky menyatakan bahwa meskipun orang me¬miliki kompetensi kebahasaan yang masih terbatas, setiap kali orang dapat membuat novel sentences, yakni kalimat-kalimat baru yang belum pernah dibuatnya sebelumnya. Meskipun teori Chomsky mengacu pada kemampuan (baca: kompetensi) pada sistem internal bahasa, pendapatnya bisa dianalogkan dalam fungsi pragmatik. Di kala seseorang belajar bahasa kedua atau bahasa asing, ia juga harus belajar cara berbahasa yang benar (appro¬priate), sesuai dengan konteks situasi terkait. Sebagai misal, dalam hal permintaan “mempersilahkan atau meminta duduk”, orang perlu mempertim¬bangkan konteks yang sesuai. Orang dapat mengata¬kan: “Sit down” yang bersifat langsung dalam situasi infor¬mal. Dapat juga dipakai “Would you sit down, please?” yang ber¬sifat langsung dengan sikap hormat dalam situasi informal. Alternatif lain adalah: “Would you mind sitting down?” yang ber¬sifat tidak langsung dan bernada gusar dalam situasi informal. Adapun “Would you please be seated” dipakai untuk menunjukkan sikap hormat dalam situasi formal. Jadi tindak tutur pramugari berikut: “Passengers, would you sit down, please!” terasa kurang tepat, karena ia sedang menjalankan tugas formalnya. Contoh tersebut menunjukkan bahwa keragaman pun bisa didapati ketika orang menggunakan bahasa untuk komunikasi, yakni perlu sesuai dengan konteks situasinya. Pilihan diksi dan intonasi juga perlu dipertimbangkan, agar petutur merasa nyaman dan tidak merasa dipaksakan untuk melaksanakan permintaan duduk itu. Dengan kata lain, adanya keragaman tersebut berkait dengan sikap mema¬tuhi prinsip sopan santun, yang mencerminkan iktikad manusia untuk saling menghargai ketika melakukan kegiatan kerjasama saat bertindak tutur itu.
Pada dasarnya manusia memang berkehendak untuk saling meng¬hargai dan dihargai, untuk saling menghormati dan dihormati. Ini merupakan suatu aspek universal, karena sebagai makhluk sosial, pada dasarnya manusia berkehendak untuk hidup dalam kondisi nyaman dan sedikit mungkin mengalami konflik ketika berhu¬bung¬an dengan sesamanya. Konflik itu seharusnya memang dihindari. Sungguh patut disayangkan saat masyarakat Indonesia melihat wakil-wakilnya bersitegang dalam mempertahankan kebenaran masing-masing, tanpa menghiraukan norma dan etika berbahasa dengan santun dalam situasi formal di Sidang Dewan Perwakilan Rakyat – salah satu lembaga tinggi negara. Mungkin kemampuan bersopan santun dan iktikad baik untuk mengedepankan kepen¬ting¬an rakyat perlu dijadikan kriteria tambahan pada fit and proper test yang wajib diikuti calon anggota saat masyarakat mempertim¬bang¬kan mereka untuk dipilih menjadi anggota Dewan di kemudian hari. Sesungguhnya negara ini memerlukan wakil rakyat yang mampu menggunakan bahasa dengan santun dalam komunikasinya dan dalam memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara seba¬gai¬mana dicontohkan oleh para pendiri negara pada saat menjelang dan awal kemerdekaan negara kita.
Para hadirin yang saya hormati,
Oleh karena bahasa memiliki sistemnya sendiri-sendiri, masing-masing memiliki prinsip sopan santun yang bisa berbeda dari satu bahasa ke bahasa yang lain. Lado (1957: 112)) menyatakan bahwa orang dapat mengembangkan kajian bahasa dari aspek budaya, dengan mencermati bentuk, makna dan distribusi budayanya. Hal ini berlaku pula untuk prinsip sopan santun. Peristiwa tutur yang sama dapat memiliki bentuk tindak tutur berbeda pada bahasa yang berbeda, oleh perbedaan norma dan etika pada masing-masing budayanya. Dalam budaya Indonesia, misalnya, orang tua atau yang dituakan atau yang memiliki posisi superordinat biasanya disapa dengan “bapak” atau “ibu” untuk menunjukkan hormat, seperti pada tindak tutur mahasiswa berikut: “Bapak ada waktu? Saya mau konsultasi.” Pada budaya Inggris, sapaan seperti “Mr Miller” dan “Ms. Miller” biasanya dipakai pada situasi formal, atau apabila penutur dan petutur baru berkenalan. Setelah saling kenal, biasanya orang cukup memanggil nama panggilannya saja. Maha¬siswa pun dapat menyapa gurunya dengan “Do you have time, Bill? I need to consult with you.” Jika ia kemudian menyapa gurunya itu dengan “Mr. Miller, I need to see you.” orang akan menginter¬pretasikan bahwa ia sedang gusar atau mengambil jarak dengan Mr. Bill Miller. Perbedaan ini dapat menjadi masalah bagi mahasiswa Indonesia yang belajar di negara berbahasa ibu bahasa Inggris, karena ia terbiasa menggunakan sapaan dengan bentuk hormat, dan menganggap sapaan dengan nama panggilan bisa mengurangi derajat hormat yang hendak dikomunikasikannya. Demikian pula, anak pun dapat menyapa orang tuanya dengan nama panggilan “Jack” dan “Jill” saja sebagai tanda keakraban di antara mereka. Sementara itu anak dalam budaya Jawa tidak diperbolehkan menyapa dengan sebutan nama orang tuanya karena dianggap tabu. Uraian pada bagian ini menunjukkan bahwa pemahaman terhadap kelaziman dalam prinsip sopan santun pada bahasa terkait biasanya diperlukan dalam komunikasi antar budaya.
Ketika baru memasuki komunikasi antar budaya, orang pada umum¬nya memiliki monocular vision (Fishman, 1976) atau wawas¬an monokuler, yang membuatnya berpandangan sempit, ter¬kung¬kung oleh budaya dalam bahasa yang dikuasainya. Fantini (1997: 5) menjelaskan bahwa dalam komunikasi antar budaya diperlukan pergeseran dari perspektif emik ke perspektif etik. Pada perspektif emik, orang melihat aspek budaya dari dalam kelompok tuturya, sedangkan pada perspektif etik, ia melihatnya sebagai orang luar yang memahami aspek budaya itu. Dengan kata lain, orang perlu memahami kedua konteks budaya terkait ketika ia melakukan komunikasi antar budaya, sehingga ia mampu bertindaktutur yang berterima dalam masing-masing budaya itu. Hal ini memerlukan suatu proses penyesuaian diri yang memakan waktu dan perlu didukung dengan pengalaman dalam konteks budaya terkait.
Pada akhir penggalan ini dapat disimpulkan bahwa penggunaan bahasa dalam lingkup pragmatik telah membuka jendela wawasan kita bahwa bahasa merupakan tindak tutur yang terkait dengan berbagai aspek yang saling terkait, baik yang bersifat eksplisit mau pun implisit. Dengan kemampuan berbahasa yang baik, orang dapat menjalankan fungsinya sebagai makhluk sosial berdasarkan prinsip sopan santun yang berterima ketika berkomunikasi. Di situ manusia diharapkan dapat saling menghargai dan dihargai, saling meng¬hormati dan dihormati, sehingga tercipta hubungan interpersonal dan sosial yang sejuk dan nyaman.

4.    IMPLIKASI BAGI PENINGKATAN KUALITAS GENERASI MUDA

Para hadirin yang saya hormati,

Dengan kondisi dan sikap politik kebahasaan yang saya kemukakan pada awal sajian ini, marilah sekarang kita mengamati implikasinya bagi peningkatan kualitas generasi muda di Indonesia. Relevansi topik bahasan ini dengan penyiapan generasi muda itu adalah karena orang perlu mampu berbahasa dengan baik untuk dapat memposisikan dirinya dalam masyarakat Seseorang dapat meraih bargaining position yang tangguh jika ia mampu berkomunikasi dalam argumentasi yang berterima dan nyaman didengar. Generasi muda yang berkualitas unggulan merupakan aset bangsa yang potensial, yang akan dapat mengharumkan nama dan bangsa dalam percaturan dunia di masa mendatang. Namun sebelumnya perlu kita sadari bersama bahwa upaya dan tanggung jawab untuk memikirkan peningkatan kualitas generasi muda sebenarnya bukan merupakan monopoli para pendidik saja, melainkan merupakan tugas dan tanggung jawab keluarga dan masyarakat luas, termasuk diri yang bersangkutan pula. Anak muda perlu dipersiapkan untuk mampu berkiprah dalam proses pendidikan seumur hidup sejak dini.

Telah disebutkan bahwa anak Indonesia wajib mengembangkan kemampuan dwi-/multibahasawan. Setelah menguasai bahasa daerah yang menjadi bahasa ibunya, ia masih perlu belajar bahasa Indonesia sebagai bahasa kedua, dan kemudian bahasa Inggris sebagai bahasa asing pertama dan utama di negara kita. Kecuali di wilayah tertentu di mana bahasa Indonesia dipergunakan dalam keluarga, pembelajaran bahasa Indonesia biasanya berawal di kelas formal di Sekolah Dasar. Dalam hal ini, pada umumnya ia men¬dapat banyak pajakan dari penggunaan bahasa resmi itu di masya¬rakat, yakni di sekolah, di kantor, di media cetak dan di medium layar kaca. Lingkungan kebahasaan tersebut sangat mendukung pembelajaran bahasa Indonesia. Dalam konteks kebahasaan di Indonesia, penguasaan bahasa ibu pada anak tidak akan banyak menimbulkan interferensi karena bahasa daerah sebagai bahasa ibu dipergunakan secara terbatas dalam masyarakat tuturnya. Pada umumnya penggunaan bahasa daerah dipakai dalam kegiatan informal pada tradisi lisan sehari-hari khususnya di pedesaan, di samping pada upacara sosial budaya yang dianggap sakral, dan kosakata budayanya mengandung nilai-nilai yang acapkali tidak tersampaikan dalam bahasa lain. Dalam hal pembelajaran bahasa kedua itu, kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di negara kita sungguh diuntungkan. Biasanya anak langsung belajar bahasa lisan dan tulis dengan didukung oleh lingkungan kebaha¬saan yang cukup memadai, di dalam dan di luar kelas.

Setelah belajar bahasa Indonesia, anak Indonesia dituntut pula untuk belajar bahasa Inggris di bangku pendidikan formal. Oleh karena bahasa Inggris merupakan bahasa asing di negara kita, lingkungan penggunaan bahasa Inggris didapati secara terbatas di sebagian besar wilayah Indonesia, kecuali di tempat-tempat yang menjadi pertemuan berbagai bangsa (seperti di kota-kota perda¬gang¬an atau tempat tujuan wisata). Di sini bisa diharapkan bahwa pembelajaran bahasa Inggris akan mendapat interferensi dari bahasa yang telah dikenal anak sebelumnya, khususnya dari bahasa Indonesia. Tantangan dalam pembelajaran tersebut semakin besar karena sistem bahasa pada bahasa Indonesia sangat berbeda dari bahasa Inggris. Bahasa Indonesia termasuk bahasa aglutinatif, sementara bahasa Inggris termasuk tipologi bahasa infleksi. Bahasa Indonesia memiliki konsistensi pada hubungan bentuk lisan dan tulisnya, sementara bahasa Inggris memiliki variasi dalam hal itu. Tantangan lain adalah dari perspektif budaya, karena bahasa Indonesia dipayungi oleh budaya bangsa Timur, sementara bahasa Inggris oleh budaya bangsa Barat. Pembelajaran bahasa yang berujung pada kemampuan untuk berkomunikasi dalam bahasa Inggris tersebut, perlu pula didukung oleh pemahaman tentang konteks situasinya, baik yang berada pada dimensi personal, sosial mau pun dimensi budayanya.

Selagi pembelajar masih berada pada masa linguistik (biasanya hingga usia 11 tahun), belajar bahasa masih relatif mudah karena pengembangan bahasa (language development) terjadi seiring dengan pengembangan kemampuan kognitifnya (cognitive develop¬ment). Menurut Chomsky, pembelajar perlu meningkatkan kom¬petensi kebahasaannya, agar ia mampu melakukan performansi sesuai dengan tingkat kompetensinya. Kompetensi kebahasaan yang dimaksud Chomsky mengacu pada kaidah-kaidah kebahasaan yang perlu dipahami dan dikuasai pembelajar. Ini perlu didukung dengan latihan-latihan yang memungkinkan pembelajar mampu menggunakan kaidah-kaidah tersebut dalam kalimat dan teks secara baik. Namun belajar bahasa tidak lah berhenti pada ke¬mampu¬an menggunakan kaidah-kaidah saja. Teori belajar bahasa kedua (atau bahasa asing) dewasa ini menunjukkan bahwa muara pembelajaran berada pada dua tahapan. Tahapan pertama bermuara pada tingkat rule-governed behaviour (tindak bahasa yang ber¬orientasi pada pemahaman dan penggunaan kaidah-kaidah bahasa), sedangkan tahapan kedua pada penggunaan bahasa untuk keperluan komunikasi (Harmer, 1998: 40-41). Jika tahapan pertama berorien¬tasi pada tingkat ketepatan (accuracy), tahapan kedua  berorientasi pada keberterimaannya (appropriateness). Pada tahapan kedua, pembelajar perlu diarahkan agar membentuk kemampuan komuni¬katif dalam bahasa yang dipelajarinya. Canale (dalam Richards & Schmidt, 1983 6-10) menyebutkan bahwa kemampuan komunikatif tersebut terbentuk dari empat kompetensi, yakni a) kompetensi gramatikal yang berkait dengan penguasaan sistem bahasa, meliputi pilihan kosakata, pembentukan kata, penyusunan kalimat dan pemahaman makna kalimat; b) kompetensi sosiolinguistik, yang berkait dengan pemahaman dan penyusunan ujaran dalam konteks situasi yang relevan; c) kompetensi kewacanaan, yang berkait dengan pemahaman dan pembentukan wacana, serta d) kompetensi strategis yang berkait dengan strategi berkomunikasi yang efektif. Selanjutnya Fantini (dalam Fantini (ed.) 1997: 3-20) menyebutkan masih diperlukannya kompetensi komunikasi interkultural yang berkait dengan kemampuan bertindak tutur yang berterima dalam menghadapi budaya asing. Dalam belajar bahasa itu, pembelajar acapkali memerlukan waktu yang cukup lama agar ia dapat mem¬biasakan diri untuk menerapkan berbagai fungsi bahasa dengan benar ketika berkomunikasi. Dengan kata lain, ia acapkali baru memiliki kompetensi komunikatif setelah ia membiasakan dirinya menggunakan bahasa tersebut dalam konteks sosial-budayanya. Keadaan ini menyiratkan bahwa dalam pembelajaran bahasa-setelah-bahasa-ibu, pembelajar biasanya meningkatkan kemampu¬an kognitifnya dan baru lah kemudian mengembangkan kemampu¬an komunikatifnya. Kondisi ini berlawanan dengan yang dia alami ketika belajar bahasa ibu. Seperti telah diuraikan, dalam peme¬rolehan bahasa ibu, anak mengembangkan kemampuan komuni¬katifnya yang kemudian dipakai untuk meningkatkan kemampuan kognitifnya.

Telah disebutkan bahwa dalam belajar bahasa, seorang pembelajar perlu mendapat dukungan dari lingkungan kebahasaannya, agar setelah memahami kaidah-kaidah kebahasaan, ia mampu meng¬gunakan bahasa yang dipelajarinya itu. Kenyataan menunjukkan bahwa dalam konteks pembelajaran bahasa asing di Indonesia, lingkungan yang mendukung peningkatan kemampuan berbahasa itu pada umumnya terbatas pada lingkungan mikro, lingkungan dalam kelas formal. Waktu dan kesempatan berlatih dalam ling¬kungan mikro itu pun terbatas. Kajian Samiati & Kustiati (1998) dalam hal pembelajaran bahasa Inggris menunjukkan beberapa kendala budaya dan kontekstual berikut: a) sebagian besar maha¬siswa belum mencapai bahasa Inggris tingkat Intermediate ketika mereka masuk ke Perguruan Tinggi; b) kelas bahasa biasanya ter¬lalu besar untuk memberi kesempatan berlatih yang memadai bagi pembelajar; c) motivasi pembelajar yang tinggi dalam waktu singkat akan menurun jika ia menganggap bahwa belajar bahasa Inggris itu sulit; d) pembelajar biasanya segan untuk menyam¬pai¬kan masalah belajarnya, dan e) pembelajar pada umumnya masih bergantung pada guru dalam kegiatan belajarnya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, kiranya perlu diupayakan untuk mengubah strategi pembelajaran dari yang bersifat teacher-centred menjadi learner-centred. (Sheerin, 1989: 3-4). Pembelajar perlu diberdayakan agar ia termotivasi untuk belajar bahasa Inggris secara mandiri dan supaya motivasi belajarnya tetap terpelihara. Apabila ia menjadi seorang autonomous learner, maka ia akan merasa bertanggungjawab terhadap keberhasilan belajarnya. Ellis dan Sinclair (1989) menyarankan agar pembelajar diberi pemaham¬an dan pelatihan tentang “learning how to learn”. Selanjutnya diharapkan agar ia berupaya untuk mencari kesempatan dalam meng¬gunakan berbagai sumber belajar, yang memungkinkannya untuk meningkatkan kemampuan berbahasanya di luar kelas formal. Dalam hal ini beberapa sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia telah menyediakan fasilitas belajar mandiri yang lazim dikenal dengan Self-Access Center (disingkat SAC), Independent Learning Center (ILC), Self-Learning Center (SLC) atau Self-Access Learning Center (SALC). Apa pun istilahnya, pada umum¬nya pusat belajar itu menyediakan berbagai peralatan dan sumber belajar – baik yang berbentuk materi pedagogik untuk meningkat¬kan tindak tutur rule-governed dengan rancangan khusus sesuai tingkat kompetensi pembelajar, mau pun materi otentik, untuk mengembangkan komunikasi dalam berbahasa. Materi tersebut bisa langsung diakses pembelajar, sehingga ia dapat menggunakannya pada waktu luang, sesuai dengan minat dan kebutuhannya (Sheerin, 1989; Gardner & Miller, 1999). Kegiatan di SAC dan ILC di UNS bahkan telah dimasukkan sebagai bagian kegiatan kurikuler.

Berkaitan dengan temuan Samiati dan Kustiati tersebut di atas, kiranya diperlukan suatu sistem manajemen di pusat belajar man¬diri itu, utamanya untuk melatih dan memonitor kegiatan belajar mahasiswa. Samiati (2005) menyarankan agar pembelajar men¬dapat orientasi tentang fasilitas dan sumber belajar yang tersedia. Demikian pula diperlukan pelatihan agar pembelajar mampu me¬manfaatkan fasilitas dan sumber belajar itu dengan benar, membuat analisis kebutuhan belajarnya, merancang kegiatan belajarnya, dan melaporkan kemajuan belajarnya. Ia bisa belajar sendiri, secara ber¬pasangan, atau dalam kelompok. Ia bisa berangkat dari suatu ketergantungan pada petugas SAC, namun lambat laun diharapkan mampu melaksanakan kegiatan belajar atas prakarsa sendiri, yang lazim dikenal dengan Self-Directed Learning atau yang lazim disebut SDL (Harmer, 1998: 36-37).

SDL merupakan salah satu strategi belajar dalam lingkup belajar mandiri (individualized instruction) dan bertujuan untuk memper¬siapkan pembelajar menjadi anggota masyarakat yang berkualitas. Belajar mandiri sesungguhnya merupakan bagian dari proses pen¬di¬dikan seumur hidup, karena pembelajar dilatih untuk merancang sendiri kebutuhan belajarnya, memonitor kemajuan belajarnya, dan mengatasi permasalahan belajarnya. Dengan kata lain, pembelajar dilatih untuk mampu bertanggungjawab terhadap keberhasilan belajar¬nya sebagai bagian dari proses pemberdayaan warga masya¬rakat. SDL dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kemampuan kebahasaan, yang selanjutnya dapat dipakai pula untuk mendukung kegiatan belajar dalam bidang ilmu relevan dengan kebutuhan pembelajar. Bukankah proses pembelajaran di lembaga pendidikan pada hakekatnya merupakan wadah sementara dalam pembentukan warga masyarakat yang bertanggung jawab?

Hadirin yang saya hormati,

Pada umumnya orang beranggapan bahwa belajar bahasa itu tidak perlu mendapat perhatian khusus, mengingat seorang anak kecil pun dapat belajar bahasa ibunya tanpa bimbingan guru. Seperti dikemukakan dalam bahasan ini, bahasa memiliki struktur kompo¬nen kebahasaan yang terpola sehingga orang memang dapat mem¬pelajari pola-pola struktural tersebut. Namun penggunaan bahasa untuk komunikasi melibatkan pencermatan terhadap berbagai aspek pragmatis yang berada pada tataran internal dan eksternal ke¬bahasaan, baik yang eksplisit maupun implisit. Dengan wawasan pragmatis, orang perlu memahami berbagai fungsi komunikasi ketika berkomunikasi dalam bahasa. Ia diharapkan mematuhi prinsip sopan santun yang berterima dalam masyarakat tutur terkait. Pada umumnya semua itu tidak selalu bisa dikuasai secara instan dalam waktu singkat lebih-lebih jika melibatkan komunikasi antar budaya.

Dewasa ini dunia ditandai dengan globalisasi dan kemajuan tek¬nologi yang pesat, sehingga tuntutan kehidupan menjadi semakin kompleks. Orang perlu bergiat dalam mengakses informasi, yang antara lain disajikan dalam bahasa Inggris sebagai salah satu bahasa internasional. Untuk memperoleh kesempatan belajar atau kesempatan bekerja yang lebih berkualitas, acapkali orang dituntut untuk bisa mengemukakan gagasannya atau membuat argumentasi dalam wawancara atau karya tulis. Acapkali diperlukan pula kemampuan berbahasa yang baik pada berbagai situasi formal, seperti dalam rapat dinas, dalam pertemuan ilmiah dan dalam berbagai kegiatan lokakarya dan seminar lain. Lapangan pekerjaan pada tingkat manajerial di masa mendatang lambat laun hanya terbuka bagi mereka yang memiliki kemampuan prima. Karena itu dunia pendidikan perlu memberi kesempatan luas agar pembelajar dapat mengembangkan potensi dirinya semaksimal mungkin, sehingga ia mampu bersaing untuk dapat masuk ke dunia tersebut setelah menyelesaikan pendi¬dikan formalnya. Kiranya tiadalah berlebihan bila saya tutup sajian pada penggalan ini dengan pendapat berikut. Hanya mereka yang berkualitas unggulan, yang memiliki wawasan dan kecakapan dalam bidang ilmunya dan yang mampu berkomunikasi dengan baik dalam penggunaan bahasanya, yang bisa masuk dalam per¬caturan kegiatan dunia di masa mendatang.

5.    PENUTUP

Para hadirin yang saya hormati,

Tibalah saya pada akhir bagian sajian ini. Ada pepatah mengata¬kan:”bahasa menunjukkan bangsa”. Ketika seseorang mengguna¬kan bahasanya, acapkali orang lain dapat menduga ikhwal kebang¬saan atau identitas kelompok dari masyarakat tuturnya. Telah di¬kemukakan bahwa hal itu dimungkinkan karena penutur itu ber¬tumbuhkembang dan dibentuk oleh bahasa sebagai bagian dari budaya masyarakatnya. Berbagai fenomena kebahasaan meliputi unsur linguistik (yakni bunyi, leksikon dan unsur gramatikal), unsur para¬linguistik (seperti kecepatan, ekspresi wajah dan gerak tangan), unsur non-linguistik (seperti kondisi psikologis atau fisik penutur) dan lingkup budayanya akan muncul saling berkaitan ketika bahasa dipergunakan dalam berkomunikasi. Ketika terjadi realisasi peng¬gunaan bahasa dalam komunikasi tersebut, keter¬kaitan antara bahasa, tindakan dan latar pengetahuan penutur tidak dapat dipisah¬kan. Kita mengenal orang Jepang sebagai bangsa yang berperilaku selalu serius dan taat azas. Dengan sudut pandang dan karakteristik tersebut dan kebanggaan berbangsa di atas segalanya, bangsa Jepang telah berhasil mengangkat harga dirinya menjadi salah satu bangsa besar yang dihargai dan perlu diperhitungkan dalam per¬caturan dunia dewasa ini. Bahasa Jepang pun telah banyak diper¬gunakan di tingkat global.

Sementara itu bangsa Indonesia sesungguhnya telah memiliki nama besar dalam percaturan dunia sejak zaman dahulu. Telah saya sebut¬kan bahwa bangsa Indonesia pada dasarnya dikenal sebagai bangsa yang ramah dan menjunjung prinsip gotong-royong dalam bermasyarakat dan bernegara – suatu prinsip atas dasar saling meng¬hargai, saling menghormati dan saling membantu. Haryanto (2005: 22, 29) menyebutkan adanya local wisdom dan dua sistem nilai dalam masyarakat Jawa, yakni nilai rukun dan nilai hormat. Nilai-nilai dan prinsip tersebut pada hakekatnya telah tercermin dalam etika berbahasa dan menjadi akar budaya bangsa Indonesia yang bernas sejak zaman dahulu. Kini setelah sekitar enam dasa¬warsa merdeka, pembangunan memang telah membawa hasil, namun kesenjangan dalam masyarakat semakin meluas. Tampak¬nya akar budaya bangsa sudah banyak yang bergeser. Konsume¬risme, korupsi, pemaksaan kehendak dan terorisme menjadi feno¬mena umum yang sungguh merisaukan Penjarahan kekayaan negara di berbagai sektor terjadi dengan fantastis. Kemajuan pendidikan, kesehatan, dan perekonomian dari mayoritas masyarakat Indonesia masih jauh dari yang diharapkan. Kondisi tersebut sama sekali bukan cerminan dari keinginan kita ketika cita-cita untuk menegak¬kan negara dan bangsa Indonesia didengungkan pada awal kemer¬dekaan. Banyak di antaranya muncul sebagai dampak langsung atau tidak langsung dari keputusan yang dibuat di lembaga tinggi negara dan tindakan perorangan yang lebih mementingkan kepen¬tingan pribadi dan golongan di atas kepentingan bangsa dalam perjalanan sejarah Indonesia. Norma dan etika dalam sopan santun berbahasa pun acapkali terabaikan. Rasa nasionalisme yang di¬contoh¬kan oleh pendiri negara Indonesia di masa lalu tampaknya sudah jauh memudar. Alhasil, pada saat ini bangsa Indonesia masih jauh tertinggal dari tingkat kemajuan dan kesejahteraan yang diharapkan.

Saya perlu menambahkan, saya sungguh merasa bersyukur dan bangga bahwa kondisi budaya yang menghargai norma dan etika sopan santun berbahasa dan akar budaya bangsa seperti dicontoh¬kan para pendiri negara Indonesia pada umumnya masih tetap dipertahankan di dunia pendidikan tinggi di negara kita. Banyak di antara para pendidik tetap beriktikad untuk memajukan bangsa ini di tengah kegalauan dan kesempitan dalam gerak langkahnya. Namun tampaknya memang masih perlu dilakukan refleksi diri dan pembenahan di berbagai sektor untuk mengurai benang-benang kusut dalam perikehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat Indonesia – termasuk para akademisi – masih perlu mengembang¬kan sikap dan keberanian bertindak dalam menata ulang kesadaran berbangsa di negara kita. Masyarakat luas pun perlu turut mem¬berikan andil agar generasi muda dapat bertumbuhkembang men¬jadi aset bangsa yang berkualitas – termasuk dalam hal kemampuan berbahasanya – sehingga mampu berkiprah dalam menegakkan  kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin cerah di kemu¬dian hari. Adalah menjadi harapan kita semua agar bangsa Indo¬nesia dapat menjadi bangsa yang besar, maju dan sejahtera, sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang mapan di dunia.

UCAPAN TERIMA KASIH

Hadirin yang saya muliakan,

Sebelum mengakhiri pidato pengukuhan ini, perkenankanlah saya sekali lagi menyampaikan rasa syukur ke hadirat Tuhan atas segala tuntunan dan karuniaNya, sehingga saya mendapat kepercayaan untuk memangku jabatan Guru Besar pada Fakultas Sastra dan Seni Rupa di Universitas Sebelas Maret.

Ucapan terima kasih yang tulus saya sampaikan kepada semua pihak yang secara langsung mau pun tidak langsung telah me¬nyetujui, memberi kesempatan, mengarahkan, membantu dan men¬dukung saya dalam proses pengajuan jabatan guru besar sehingga saya dapat berdiri di mimbar kehormatan ini.

Secara khusus, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada:
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, yang memberikan kepercayaan kepada saya untuk memangku jabatan Guru Besar;
Rektor Universitas Sebelas Maret, Prof. Dr. dr. H. Much. Syamsulhadi Sp. KJ., selaku Ketua Senat Universitas, Prof. Dr. dr. H. Aris Sudyanto, Sp. KJ. selaku Sekretaris Senat, Prof. Dr. Sunardi M.Sc. selaku mantan Sekretaris Senat, dan segenap anggota Senat Universitas, yang telah menyetujui dan mengusulkan saya untuk menduduki jabatan Guru Besar;
Pembantu Rektor II Prof. Dr. Ir, Sholahuddin, MS., Kepala Biro Administrasi dan Keuangan Universitas Sebelas Maret, Ibu Dra. Karpini BS, demikian pula Prof. Drs. Sukiyo, Prof. Drs. Anton Sukarno, MPd., Prof. Dra. Warkitri, Prof. Dr. Sri Yutmini, MPd. dan mereka yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu, yang telah mendorong dan mendukung saya dalam proses pengajuan usulan saya untuk memangku jabatan Guru Besar. Sesungguhnya, tanpa dukungan mereka, saya mungkin belum sampai pada muara untuk memangku jabatan terhormat, namun mengandung tugas dan tanggung jawab berat ini.
Dekan Fakultas Sastra dan Seni Rupa Universitas Sebelas Maret, Dr. Maryono Dwiraharjo, SU. selaku Ketua Senat Fakultas dan segenap anggota Senat Fakultas Sastra dan Seni Rupa, yang telah meyetujui dan meneruskan usulan ke jabatan Guru Besar.
Ketua dan Sekretaris Jurusan Sastra Inggris Fakultas Sastra dan Seni Rupa dan segenap teman sejawat di Jurusan, yang telah memotivasi dan mendukung saya untuk mengusulkan diri, me¬mangku jabatan Guru Besar.

Secara khusus pula, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada:
semua guru saya, yang telah memberi landasan pendidikan dasar dan lanjutan dengan penuh dedikasi, baik di Sekolah Dasar YMCA Surabaya, di Sekolah Menengah Pertama St. Theresia Surabaya, di Sekolah Menengah Atas V Surabaya mau pun di Sekolah Menengah Atas Negeri Mataram, utamanya Zr. Adel¬gondis, yang menumbuhkan cinta saya kepada profesi guru bahasa Inggris;
para dosen dan pembimbing saya, khususnya Prof. Dr. Samsuri, Prof. Dr. E.A. Sadtono, Dr. Subandi Djayengwasito,    Prof. M.F. Baradja, Dr. Zaini Machmoed, Prof. Dr. Nurul Huda (alm.), dan Prof. Dr. Soeseno Kartomihardjo (alm.) yang telah membimbing dan memberi wawasan keilmuan kepada saya, sejak saya menempuh studi di tingkat sarjana muda, tingkat sarjana, dan program studi Doktor di IKIP Malang hingga saya meraih gel

1 Comments

  • Mega Setiani
    Posted 26 May 2018 2:43 am 0Likes

    sangat diperlukan hal seperti ini di Indonesia

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.