Skip to content Skip to footer

SEKELUMIT TENTANG DENDA DAN SANKSI PERPUSTAKAAN

ditulis kembali oleh : Dra. Tri Hardiningtyas, MSi

Ada kemungkinan, seseorang yang bermasalah dengan perpustakaan, akan mengeluh tentang denda dan sanksi perpustakaan. Dalam hal ini, keluhan berhubungan dengan pemakaian koleksi suatu perpustakaan. Seseorang yang pernah menerima permasalahan dengan perpustakaan, akan menjadikan dirinya untuk berbuat lebih baik atau bahkan sebaliknya, menghindari dari permasalahan. Hal terbaik yang sudah seharusnya dilakukan adalah dengan menerima masalah yang ada, merenungkan, dan menilai atau evaluasi diri atas masalah yang ada. Seseorang akan semakin paham dan mengerti sesuatu karena belajar dari pengalaman. Sebagaimana ada ungkapan, pengalaman adalah pelajaran terbaik. Bagaimana kaitannya antara pengalaman (permasalahan) dengan perpustakaan? Apakah yang dimaksud dengan denda perpustakaan?

Permasalahan (pengalaman) dengan perpustakaan

Pengalaman adalah guru terbaik. Begitulah yang biasa kita dengar  bila seseorang menyampaikan pengalamannya atau seseorang melakukan pemecahan masalah yang pernah dihadapi. Masalah jangan kita hindari, begitu datang berarti saatnya untuk kita introspeksi dan mengurai setiap kejadian yang ada. Semakin sering seseorang menghadapi dan dapat mengurai masalah yang ada, semakin matanglah seseorang dengan kehidupan. Bagaimana jika pengalaman yang terjadi berkaitan dengan perpustakaan? Apakah pada akhirnya dapat menjadi pelajaran berharga? Seberapa pentingkah perpustakaan sehingga bisa jadi pelajaran berharga? Sebenarnya, apa saja yang akan terjadi jika seseorang berhubungan dengan perpustakaan?

Adalah suatu kenyataan, bahwa tidak setiap mahasiswa mengenal perpustakaan atau berkunjung ke perpustakaan tempat mahasiswa menuntut ilmu. Kemajuan teknologi informasi saat ini, sangat memungkinkan mahasiswa untuk tidak memanfaatkan perpustakaan yang disediakan oleh universitas/institutnya. Informasi yang dibutuhkan untuk perkuliahan maupun menyusun karya tulis dapat diperoleh melalui fasilitas internet. Meskipun demikian, keberadaan perpustakaan tetap dijadikan tujuan penunjang kegiatan pendidikan bagi mereka yang tidak/belum ada kesempatan untuk akses informasi dalam dunia maya. Tidak sedikit pengunjung perpustakaan lebih yakin dengan membaca dan mengenal fisik kemasan informasi (baca:buku/majalah) yang menjadi pegangan dalam menunjang kegiatan belajar maupun membuat karya tulis.

Seseorang yang datang ke suatu perpustakaan, pasti mempunyai maksud dengan seluk beluk perpustakaan. Apakah ingin mengenal petugasnya saja, hanya ingin tahu kegiatan suatu perpustakaan, mencoba menjelajah dunia melalui koleksi perpustakaan, melepaskan diri dari kepenatan hidup yang menimpanya, sampai pada hal-hal yang berhubungan dengan segala kegiatan yang ada di perpustakaan. Siapapun akan disambut dengan baik oleh pihak perpustakaan, jika kedatangannya pun dengan maksud yang baik.

Kegiatan yang selalu ada pada setiap perpustakaan adalah transaksi pinjam kembali koleksi perpustakaan kepada pengunjung/pemakai perpustakaan. Apabila ada suatu perpustakaan hanya memamerkan kekayaan koleksi tanpa bisa dinikmati oleh pengunjung, maka belum bisa disebut sebagai sebuah perpustakaan. Berkaitan dengan keberadaan perpustakaan sebagai penunjang kegiatan tri darma perguruan tinggi, maka setiap perpustakaan didirikan dengan berbagai fungsi tertentu, agar tujuan diselenggarakannya perpustakaan benar-benar dapat menjadi penunjang tercapainya kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Sangat disayangkan, apabila kita memiliki sesuatu akan tetapi tanpa ada manfaatnya. Demikian halnya dengan keberadaan perpustakaan di perguruan tinggi, sudah selayaknya digunakan semaksimal mungkin untuk tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan. Salah satu manfaat perpustakaan yang berkaitan dengan denda yakni pemanfaatan koleksi perpustakaan oleh pengguna dengan cara dibaca di tempat lain (dipinjam dibawa pulang/difotokopi), sehingga harus dipinjam terlebih dahulu oleh pengguna. Pelaksanaan peminjaman koleksi tentunya dengan aturan tertentu sehingga ada manfaat saling menguntungkan, baik dari pihak perpustakaan maupun pengguna. Oleh karena itu, apabila terjadi suatu pelanggaran sudah sepantasnya jika dikenai sanksi. Salah satu tujuan adanya sanksi dengan maksud mendisiplinkan pengembalian koleksi. Adapun bentuk sanksinya berupa denda yang disebabkan pengembalian koleksi yang terlambat.

Sanksi yang dimaksudkan adalah tindakan-tindakan, atau hukuman untuk memaksa orang menepati janji atau menaati apa-apa yang sudah ditentukan (KUBI, 1976:870). Sanksi inilah yang biasanya menjadi hal yang memberatkan bagi pengguna. Meskipun pemberian sanksi ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan sudah disepakati. Perlu kiranya dipahami dan diresapi makna arti kata sanksi, denda, dan sanksi lain berupa penggantian koleksi perpustakaan yang dihilangkan oleh pengguna. Perpustakaan mempunyai salah satu kegiatan berupa penagihan koleksi kepada para pengguna yang terlambat mengembalikan koleksi dan pengguna yang menghilangkan koleksi. Hal yang sering dihadapi oleh pihak perpustakaan, salah satunya dalam hal  memberikan pengertian mengenai perbedaan sanksi yang berupa denda keterlambatan pengembalian koleksi dan sanksi  menghilangkan koleksi oleh pengguna. Para pengguna sering meminta hanya salah satu sanksi. Padahal kedua hal tersebut di atas mempunyai pengertian yang berbeda; yakni  sanksi tentang keterlambatan mengembalikan koleksi dan sanksi menghilangkan koleksi.  Jika koleksi yang seharusnya dikembalikan hilang/dihilangkan padahal juga sudah terlambat dan melewati batas waktu peminjaman, maka pengguna tersebut akan menerima 2sanksi. Sehubungan dengan hal ini, para pengguna diminta untuk lebih memperhatikan kedua hal tersebut. Karena yang sering terjadi, pengguna keberatan atas sanksi yang ada. Perlu kiranya para pengguna perpustakaan memperhatikan dengan benar dan seksama tentang peraturan perpustakaan yang ada. Sebagaimana seseorang jika ingin bertandang ke rumah teman atau kerabat saudaranya sudah sepantasnya dengan menerapkan sopan santun (tata krama).

Apakah yang dimaksud dengan denda perpustakaan?

Denda menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah hukuman yang berupa keharusan membayar uang; uang yang harus dibayarkan sebagai hukuman  karena melanggar aturan, undang-undang, dan sebagainya (1976:240). Tanpa mengurangi hak-hak para pengguna perpustakaan, maka pemberlakuan denda terhadap pengguna sebenarnya  tidak perlu dipermasalahkan. Melakukan hal yang baik, memang memerlukan perjuangan. Niat perpustakaan yakni menerapkan peraturan yang sesuai dan telah disepakati. Jadi, apabila terjadi keterlambatan atau menghilangkan (merusakkan, memperlakukan koleksi dengan tidak pada tempatnya) koleksi oleh pengguna, maka segala resiko menjadi tanggung jawab pengguna.

Denda bukanlah untuk mengumpulkan sejumlah uang semata. Denda yang diberlakukan oleh pihak perpustakaan dimaksudkan agar koleksi yang dimiliki utuh lengkap dan terawat. Denda yang diberlakukan pun sebenarnya tidak hanya berupa uang, dapat juga diwujudkan dengan mengganti koleksi yang sesuai dengan kebutuhan informasi pengguna. Pada prinsipnya denda yang diberlakukan bertujuan saling menguntungkan serta saling berbagi dalam manfaat. Dengan demikian, pihak perpustakaan berharap pelaksanaan pelayanan perpustakaan dapat tetap berlangsung dengan lancar. Di samping itu,  komunikasi  antar pengguna dan perpustakaan  diharapkan dapat meningkat ke arah yang lebih baik. Saling pengertian menjadi hal penting agar pelaksanaan sanksi-sanksi yang berlaku semakin  terarah kepada kebaikan. Apalagi pemberlakuan sanksi di perpustakaan dapat dimusyawarahkan, karena memang tujuan pemberian sanksi dalam rangka perbaikan layanan perpustakaan.

sumber : MOTIVASI, ed.September 2008

5 Comments

  • Mega Setiani
    Posted 23 May 2018 10:48 am 0Likes

    terima kasih sudah berbagi

  • aini fia
    Posted 27 September 2016 9:43 pm 0Likes

    Kenapa nominalnya harus 5000?

    • admin
      Posted 5 October 2016 11:30 am 0Likes

      Terkait dengan nominal denda sudah diatur dalam Peraturan Rektor UNS No.88/H27/PP/2011 tentang Pengelolaan Perpustakaan Universitas Sebelas Maret, Bab VII Sanksi dan Tagihan, Pasal 18 Sanksi Peminjaman, ayat (2) dimana nominal denda peminjam yang terlambat mengembalikan koleksi adalah Rp. 5.000 per hari per eksemplar. Aturan ini jg akan diberlakukan pada Peraturan Rektor tentang Pengelolaan Perpustakaan Terpadu pd UPT Perpustakaan UNS yg sdh dlm pembahasan Senat Universitas utk disahkan.

      • T
        Posted 13 November 2016 4:13 am 0Likes

        Mahal sekali dendanya dan memberatkan mahasiswa. Tidak semuanya punya uang jika ternyata buku yang dipinjam banyak. Alasan telat mengembalikan bukan karena tidak mau mengembalikan, mungkin ada yang lupa, belum sempat saat hari terakhir pengembalian, dll. Denda sebaiknya minus hari libur. Tolong peraturan tersebut dipertimbangkan kembali supaya lebih wajar dalam memberikan denda. Supaya minat membaca buku dan meminjam buku mahasiswa tidak menurun hanya karena penyesalan beberapa dari mereka yang terkena denda cukup mahal. Nanti pada akhirnya jika ada buku yg belum dikembalikan mahasiswa, akan diketahui pada saat mahasiswa tersebut mengurus surat bebas perpustakaan saat kelulusan. Untuk notifikasi pengingat melalui pesan sms ke peminjam perlu ditingkatkan lagi karena banyak juga nomor hp nya telah berganti. Oleh karena itu perlu adanya info untuk pembaharuan nomor hp agar notifikasi dapat tersampaikan dengan baik. Masih ada kesulitan akses jurnal yang belum disediakan perpustakaan, follow up tentang pengajuan pengadaan buku kepada mahasiswa yang masih kurang. Saran untuk bagian penitipan barang tolong disediakan totebag transparan untuk membantu pengunjung memudahkan barang bawaan seperti laptop, buku catatan, dan barang berharga lainnya ke dalam ruang baca. Demikian kritik dan saran saya semoga dapat direspon dengan baik. Terima kasih.

        • admin
          Posted 15 November 2016 9:02 am 0Likes

          Beberapa mekanisme terkait perpanjangan peminjaman buku sudah kami sosialisasikan diantaranya bisa perpanjangan melalui SMS dan setiap peminjam buku pada H-1 deadline pengembalian juga sudah kami kirim SMS pengingat. Untuk itu mohon jika ada perubahan nomor HP segera memberitahukan ke bagian informasi atau pengembalian untuk dilakukan update data. Untuk menjadikan perhatian pula bahwa hari libur tidak dimasukkan dalam perhitungan keterlambatan. UPT Perpustakaan juga mengeluarkan kebijakan potongan denda yang bisa dibaca detailnya melalui link https://library.uns.ac.id/pengampunan-denda-keringanan-sanksi-denda-keterlambatan-pengembalian-buku-di-upt-perpustakaan-uns-surakarta/

          Apabila ada kesulitan dalam mengakses jurnal khususnya jurnal elektronik bisa menghubungi Pustakawan kami di bagian Serial atau di Bagian SAT. Di samping itu juga sudah ada kelas literasi informasi dengan menghubungi dosen atau prodi masing-masing dan mengirimkan surat permintaan kelas literasi ke UPT Perpustakaan.

          Untuk loker sedang terus kita benahi baik prosedur maupun pelayanannya. Adapun tas transparan sudah tersedia (namun jumlahnya masih terbatas) dan bisa dipinjam di bagian pengembalian.

          Terima kasih atas usul dan saran yang disampaikan.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.